Edan...Bocah Laki-laki 10 Tahun dan Gadis 15 Tahun di Seluma Dicabuli 2 Pria
Polres Seluma merilis tersangka pencabulan bocah laki-laki dan gadis berusia 15 tahun-ahmad fauzan-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun dan gadis 15 tahun di Kabupaten Seluma dicabuli 2 pria.
Aparat Polsek Talo Polres Seluma akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pencabulan ini terjadi dengan waktu dan tempat kejadian serta korban berbeda. Satu-satunya kesamaan yakni kedua tersangka sama-sama warga Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma
Kasus pertama melibatkan tersangka As (53) yang mencabuli bocah laki-laki 10 tahun, warga Kecamatan Talo.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Guru Agama di Kaur Dipolisikan, Dugaan Pencabulan
Sedangkan kasus kedua melibatkan PS (22) yang mencabuli seorang gadis remaja berusia 15 tahun.
Untuk kasus sodomi yang dilakukan tersangka As, terjadi pada 29 September 2022.
Bermula sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka As mengajak korban pergi berburu burung di hutan dekat desa.
Setelah memasang jebakan, tersangka bersama korban beristirahat di bawah batang pohon kelapa sawit.
Nah, ternyata alasan berburu burung tersebut hanya akal-akalan As.
Saat beristirahat menunggu jebakan yang dipasang, tersangka As memaksa sang bocah laki-laki untuk memuaskan syahwatnya.
BACA JUGA:Cabuli Siswi SMP, Anak di Bawah Umur Diganjar Penjara 20 Bulan
Setelah perbuatan menyimpang tersebut dilakukan, tersangka merayu korban agar tidak bercerita kepada orang lain tentang perbuatannya.
Bahkan tersangka berjanji akan memberikan burung hasil buruan mereka yang berhasil ditangkap.
"Jadi sebelum pulang, tersangka ini berpesan agar jangan menceritakan korban sudah dicabuli. Tersangka kemudian memberikan burung hasil buruannya," beber Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK didampingi Wakapolres Kompol Tatar Insani, Kamis (28/10/2022).
Sementara pencabulan dengan tersangka Ps yang nekat menyetubuhi gadis 15 tahun terjadi di sebuah tepi Pantai Desa Rawa Indah.
BACA JUGA:Janji Dinikahi, Siswi SMP Dicabuli Siswa SMA
Peristiwa kelam yang dialami korban terjadi pada 17 Agustus 2022. Berawal ketika tersangka Ps mengajak korban untuk jalan-jalan ke pantai.
Ketika berduaan, tersangka merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya. Namun ajakan tersebut ditolak lansung oleh korban.
Napsu setan yang sudah merasuki justru membuat tersangka terus memaksa agar korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut untuk melayaninya.
Bahkan penolakan yang dilakukan korban berakhir dengan pemaksaan. "Karena kalah tenaga, tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban," tegas Wakapolres.
BACA JUGA:Astaga, Korban Guru Honorer Cabul Ada 6 Orang ; Tiga Murid SD, Tiga Siswi SMP
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Talo, Seluma.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap pada 22 Oktober lalu saat berada di kamar kontrakannya di Kota Bengkulu.
"Akibat perbuatan kedua tersangka pencabulan, mereka sama-sama diancam hukuman penjara 15 tahun," pungkas Wakapolres. (rwf)
Sumber: polres seluma