Gelapkan Ratusan Tabung Gas Elpiji, Warga Ketapang Diciduk Polisi

Gelapkan Ratusan Tabung Gas Elpiji, Warga Ketapang Diciduk Polisi

Polsek Kota Manna mengamankan terlapor kasus penggelapan ratusan tabung gas elpiji -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pria berinisial Er (55), warga Jalan Lettu Ubadi, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, diciduk polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Manna.

Er ditangkap setelah dilaporkan Muhammad Faisal (28), warga Kota Bengkulu, atas tuduhan penggelapan penggelapan ratusan tabung gas elpiji.

“Er sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini (Rabu, 2/11/2022) kami terbitkan surat perintah penahanan,” kata Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Sasi Raharto, SH disampaikan Kanit Reskrim Aiptu Suisma, SH.

BACA JUGA:Bendahara Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang Angsuran Bank PNS

Er ditangkap Selasa (1/11/2022) siang. Sebelum ditangkap, Er beberapa kali diketahui berpindah tempat tinggal. Di antaranya di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.

Selasa (1/11/2022) siang, Unit Reskrim Polsek Kota Manna mendapat informasi jika Er sedang berada di kediamannya di Bengkulu Selatan.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap Er dan langsung digelandang ke Mapolsek Kota Manna tanpa perlawanan.

Korban yang merupakan Direktur PT. Arisson Difa Putra (distributor gas elpiji) dalam laporannya menjelaskan, Er sebelumnya bekerja sebagai karyawan.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Luis di Kaur Memprihatinkan, Warga Ingatkan Tragedi 10 Nyawa Melayang

Ketika itu Er menjabat sebagai kepala gudang gas elpiji di Bengkulu Selatan. Namun kepercayaan yang diberikan kepadanya justru dikhianati oleh Er.

Er menggelapkan 560 tabung gas elpiji ukuran 3 kg milik korban.

Kelakuan Er itu jelas merugikan usaha korban. Tingkah Er ini baru terungkap setelah berjalan beberapa bulan.

Korban curiga jumlah tabung gas elpiji yang dikirim ke Bengkulu Selatan berkurang cukup banyak.

BACA JUGA:Diduga Menelantarkan Anak, Yayasan Hidayatullah Seluma Dilaporkan Pemuda Pancasila ke Polisi

Kemudian dilakukan penelusuran dan terungkap kalau Er yang menggelapkan ratusan tabung gas tersebut.

Atas perbuatan itu, Er dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Selanjutnya kami akan melengkapi berkas pemeriksaan. Nanti kalau perkaranya sudah lengkap, segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tukas Kanit Reskrim. (yoh)

Sumber: