Vonis Bebas Dibatalkan MA, Eks Kepala Dinas PMD Kaur Segera Dieksekusi

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Eks Kepala Dinas PMD Kaur Segera Dieksekusi

Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Kejari Kaur segera mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, H Asmawi, S.Ag, pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan putusan bebas terhadap H Asnawi.

Dengan putusan MA ini, Asmawi kembali akan menjalani penahanan sesuai putusan MA selama satu tahun kurungan. Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi intel Carles Aprianto, SH, MH kepada Rasel belum memastikan jadwal esekusi terhadap H Asnawi.

Akan tetapi dirinya menegaskan salinan terkait pembatalan itu telah diterima oleh pihaknya. "Secepatnya akan digelar saat ini sedang dijadwalkan," ujarnya.

BACA JUGA:Hilang Kendali, Mobil Agya Tabrak Bengkel di Desa Pasar Pino

Sebelumnya Asmawi terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan embung untuk Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

Ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Tak terima dengan hal itu Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kaur kemudian langsung mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan.

Putusan kasasi MA itu, sudah diterima JPU Kaur pada Selasa (2/11/2022) yang lalu.

"Putusannya sudah kita terima dari MA sehingga akan kita lakukan eksekusi secepatnya," ucapnya.

BACA JUGA:Viral, Pria di Sumsel Ini Nikahi Dua Wanita, Nitizen: Sikok Bagi Duo

Dalam putusan itu, MA menyatakan terdakwa Asmawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Bukan hanya itu, MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 5 juta,dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka terpidana Asmawi dipidana penjara selama 1 bulan.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Sasar Hiburan Malam: Ratusan Botol Miras dan Tuak Disita, Pemilik Ditipiring

Diketahui, sebelumnya, Asmawi divonis bebas pada 4 November 2021, dari dua tahun tuntutan JPU Kejari Kaur.

Dalam perkara yang menjeratnya sesuai dengan bukti bukti yang disodorkan JPU, Asmawi diketahui menerima aliran dana Rp10 juta dari Kades Babat Kecamatan Tetap yakni Sirajudin.

Sirajudin sendiri sudah terlebih dahulu divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Bengkulu.

Sirajudin juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 148 juta. (jul)

Sumber: