Resmi dari KPU!!! Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Dimulai 20 November 2022, PPS 18 Desember 2022

Resmi dari KPU!!! Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Dimulai 20 November 2022, PPS 18 Desember 2022

ONLINE : Pendaftaran PPK dan PPS secara online-DOK-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 dipastikan dimulai 20 November 2022 hingga 16 Januari 2023.

Hal ini sesuai siaran pers Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Kamis, 17 November 2022

“Pembentukan PPK akan dilakukan di 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022. Kalau PPS setelah pembentukan PPK atau dimulai 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023,” ujar Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis, 17 November 2022.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 6.093 Personel Badan Ad Hoc di Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Lebih lanjut, Harahap pun membeberkan persyaratan-persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Pertama dari usia peserta.

Harahap mengatakan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, calon anggota harus warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan berjiwa nasionalisme dengan membuktikan bahwa dirinya setia dengan Pancasila.

“Syaratnya yang pertama bahwa warga negara Indonesia, kemudian berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS,” kata Harahap.

BACA JUGA:Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA KPU, Lengkap!!!

Tidak hanya itu, calon anggota PPK dan PPS harus memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

“Ini menjadi konsern kami di KPU sekaligus menjadi salah satu perhatian khusus dari kami mengingat bahwa teman-teman di tingkat kecamatan desa kelurahan ini adalah merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan,” lanjutnya.

Calon anggota PPK dan PPS tidak tergabung menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.

Calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS.

BACA JUGA:8 Parpol Ini Disurati KPU Bengkulu Selatan, Satu Partai Tak Difaktualkan

“Saya kira ini standar untuk semua penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi anggota Partai politik,” imbuhnya.

Terpisah, anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE, menambahkan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.

Syarat lainnya yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Untuk PPK dan PPS tidak diatur maksimal. Yang ada minimal yakni 17 tahun. Tapi khusus KPPS, maksimal. Selain itu, khusus pendaftaran PPK dan PPS, dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad hoc. (SIAKBA). (and)

 

Sumber: