Tersangka Korupsi Dana Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Berpeluang Kembali Bertambah
Kejari Bengkulu Selatan menahan 2 Tersangka korupsi Dana Kesra jilid 2, Kamis (17/11/2022)-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Korupsi dana kesra di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015 berpeluang kembali bertambah, meski telah menjerat lima tersangka.
Dua di antaranya sudah dijerat hukuman setelah terbukti bersalah dalam pengadilan. Yakni Heriyadi (mantan Kabag Kesra), Nexke Yusita (mantan bendahara pengeluaran).
Tiga lainnya baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Yakni KJ (mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian), ES (mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat) dan S (mantan Kasubag Kemasyarakatan).
BACA JUGA:Mau Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Situs SIAKBA? Berikut 32 Langkah Lengkap dari KPU
Heriyadi dan Nexke sudah divonis penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidiar dua bulan kurungan. Keduanya pun juga sudah dipecat sebagai PNS imbas dari kasus tersebut.
Sedangkan ES, S dan KM baru menyandang status tersangka pada 17 November 2022 lalu.
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan hasil dari pengembangan penyidikan dan perintah Pengadilan Tipikor dari putusan kedua terdakwa sebelumnya.
Hasil penyidikan yang dilakukan Jaksa mendapati keterlibatan ketiga tersangka dalam penyimpangan anggaran di Bagian Kesra yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:4 Motor Hilang di Bengkulu Selatan
Namun dari tiga tersangka tersebut, hanya ES dan S yang akan menjalani proses hukum sampai ke pengadilan. Pasalnya KM dihentikan proses penuntutan karena sudah meninggal dunia.
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, MH mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus korupsi anggaran Bagian Kesra akan kembali bertambah.
Hal itu akan ditentukan dalam proses persidangan kedua tersangka nantinya.
“Bisa saja ada lagi tersangka tambahan. Nanti akan dilihat dari fakta yang terungkap di persidangan,” kata Kajari.
Menurut Kajari, lima tersangka yang sudah diseret dalam kasus korupsi dana kesra ini memiliki peran masing-masing dalam mengelola anggaran Rp2,2 miliar di tahun 2015.
BACA JUGA:Target 1000 UMKM Terbentuk di Bengkulu Selatan
Heriyadi merupakan mantan Kabag Kesra yang waktu itu menjabat sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Nexke sebagai bendahara pengeluaran.
Sedangkan tersangka KM, ES dan S menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sub Bagian masing-masing.
“Lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini memiliki peran masing-masing di kegiatan yang mereka kelola. Seperti pengadaan Alquran dan juga pembayaran honor petugas safari Ramadan. Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai anggaran yang tersedia atau RAB, sehingga menimbulkan kerugian negara,” beber Kajari.
BACA JUGA:Dibenci Petani, Ini Manfaat Tumbuhan Benalu atau Parasit
Untuk diketahui, korupsi anggaran di Bagian Kesra Setda Bengkulu Selatan diusut unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan.
Besaran anggaran yang dikelola Bagian Kesra sebesar Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBD BS tahun anggaran 2015.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak kegiatan yang dimark up atau penggelembungan harga dan fiktif. Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 juta.
Dari total kerugian negara tersebut, sudah dibayar Heriyadi sebesar Rp159.519.900, dan Nexke Rp50 juta. (yoh)
Sumber: kejari bengkulu selatan