Sssttt..Sudah Puluhan Pengendara di Bengkulu Selatan Terjaring ETLE: Apakah Anda? Tunggu Saja "Surat Cintanya"

Sssttt..Sudah Puluhan Pengendara di Bengkulu Selatan Terjaring ETLE: Apakah Anda? Tunggu Saja

Salah satu contoh pengendara motor tanpa helm yang terekam kamera anggota Sat Lantas Bengkulu Selatan -istimewa/sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sejak dilaunching Senin (14/11/2022), penindakan pelanggar aturan lalu lintas dengan sistem electronik traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal dengan nama tilang elektronik terus dilakukan Anggota Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan.

Hingga Senin (21/11/2022) sudah puluhan pengendara yang terjaring ETLE.

BACA JUGA:Anda Tahu Tempat Penjualan Miras di Bengkulu Selatan? Kapolres: Laporkan

“Sudah puluhan pengendara yang kami dapati melanggar aturan lalu lintas. Seperti tidak memakai helm, melawan arus dan juga kebut-kebutan di jalan raya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa, STr.K, SIK.

Dalam melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Anggota Sat Lantas melakukan kegiatan secara mobile atau bergerak.

BACA JUGA:Anggota Polres Bengkulu Selatan Raih Medali Emas Kapolri

Pengendara yang terjaring tidak mesti dihentikan kendaraan dan diperiksa surat kelengkapan. Cukup difoto wajah dan nomor polisi kendaraan.

Dengan cara penindakan tersebut, banyak pengendara yang tidak sadar kena tilang.

“Ya kegiatan ETLE ini dilakukan secara mobile. Anggota yang sedang berpatroli dan mendapati pengendara melanggar, maka bisa ditilang dari kendaraan, tidak mesti menghentikan dan memeriksan kendaraan atau pengendara,” ujar Kasat Lantas.

BACA JUGA:Gagal Terus Ujian SIM? Ikuti Pelatihan di Polres Bengkulu Selatan, GRATIS

Dari puluhan pengendara yang terjaring, lanjut Kasat Lantas sudah beberapa yang dikirim surat tilang sesuai alamat STNK kendaraan, sementara yang lain masih proses verifikasi.

Dari beberapa pengendara yang mendapat surat tilang ETLE tersebut, sudah ada yang melakukan pengurusan untuk membayar denda melalui BRIVA di pos ETLE Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan.

“Pengendara yang terjaring ETLE ini dilakukan validasi datanya, setelah itu surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai alamat STNK kendaraan,” tukas Kasat Lantas. (yoh)

Sumber: