Larang Anaknya Berusia 12 Tahun Pacaran, Ibu Ini Justru Dilaporkan ke Polisi

Larang Anaknya Berusia 12 Tahun Pacaran, Ibu Ini Justru Dilaporkan ke Polisi

Ibu di Palembang (jilbab kuning) menceritakan kronologis sehingga ia dilaporkan anaknya ke Polrestabes Palembang kepada awak media-Istimewa-sumeks.disway.id

SUMSEL, RASELNEWS.COM - Seorang ibu berinsiail AS (42) dilaporkan anak kandungnya berusia 12 tahun ke Polrestabes Palembang, Kamis, 1 Desember 2020. As dilaporkan dengan sangkaan kekerasan.

Pelapor nekat melapor ibunya lantaran kesal setelah dilarang pacaran.

Atas peristiwa ini, AS pun curhat. Alhasil curhatan AS di akun TikTok @babysharkdudududu21 menjadi viral.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 3 Ruko di Kota Bengkulu Terbakar

Dalam curhat tersebut, AS mengaku sebelumnya memang memarahi putrinya karena pacaran di luar batas dan harus diberi pelajaran.

Dalam akun TikTok itu, tampak percakapan anaknya dengan sang pacar melalui aplikasi pesan di handphone sambil nonton film blue bersama sang pacar.

BACA JUGA:Namanya Yaba! Narkoba Jenis Baru dan Berbahaya dari Sabu

“Memang serba salah, bahkan untuk masalah seperti ini bisa jadi bahan membuat orang terpuruk. Jelas-jelas kita mendidik, kita yang membesarkan, kita yang kasih makan, kita yang sekolahkan, bukan mereka, tapi mereka se-enaknya,” tulis caption ibu korban dalam unggahan.

Dalam curahan hati itu ibu tadi juga mengatakan kalau dirinya seorang single parent.

“Saya single parent ngebesarin 2 orang anak yang saat ini saya tanggung dengan nafkah sendiri, mendidik anak sendiri, tanpa bantuan nafkah sepeserpun dari mantan suami,” tulis ibu itu lagi.

BACA JUGA:Realisasi PAD Bengkulu Selatan Rp700 Miliar

Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, belum mengetahui adanya laporan korban. “Laporannya masih kita pelajari,” katanya.

Pantauan SUMEKS.CO (grup Raselnews.com), Kamis 1 Desember 2022, tampak wajah terpancar AS, ibu dua anak tersebut di  Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Berantas Miras di Bengkulu Selatan, Kasat Reskrim: Ada Info? Hubungi Nomor Saya Ini!!!

"Saya datang langsung dan dimintai uang sebesar Rp 12 juta oleh pamannya untuk berdamai," ujar AS di Mapolrestabes Palembang.

AS mengatakan, anak kandungnya yang berusia 12 tahun tersebut sudah lama tidak tinggal bersamanya.

Menurut AS, laporan itu dibuat atas kehendak pamannya.

BACA JUGA:Cek Rekening! TPG dan Tamsil Guru Cair

"Pamannya menyuruh buat laporan tersebut, karena paman dia memiliki hubungan yang tak baik," ujar AS. (**)

 

Sumber: sumeks.co