e-Tilang Berlaku di Kaur, Pelanggar lalu Lintas Akan Mendapatkan Surat

e-Tilang Berlaku di Kaur, Pelanggar lalu Lintas Akan Mendapatkan Surat

LANGGAR: Sejumlah pengendara melanggar lalu lintas terekam kamera -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu mulai memberlakukan elektronik tilang (e-Tilang).

Meski dengan peralatan terbatas, puluhan pelanggar yang terpantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sudah disurati oleh Satlantas Polres Kaur.

"Pemilik kendaraan yang mendapat surat e-tilang diminta melakukan konfirmasi secepatnya ke Satlantas Polres Kaur," ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH disampaikan Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto SIKom, MM kepada Raselnews.com, Selasa (13/12).

BACA JUGA:Sah, Polres Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Kasat Lantas mengaku polisi di Kaur sudah tidak lagi melakukan tilang konvensional. Kamera ETLE dipasang di kendaraan polisi untuk memantau para pelanggar aturan lalu lintas.

Pengendara yang tidak menggunakan helm, sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari dua, tidak memakai kaca spion, melewati marka jalan dan lainnya, akan langsung terekam kamera ETLE.

"Penerapan ETLE pada mobil patroli dan motor petugas sudah dilakukan. Bahkan sudah ada puluhan surat e-tilang yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas," tegas Kasat Lantas.

BACA JUGA:Tak Respon Tilang Elektronik, 2.600 STNK di Bengkulu Diblokir

Penggunaan ETLE dinilai lebih efektif dalam memantau pelanggaran lalu lintas. Selain itu dengan e-tilang, akan mengurangi kemungkinan adanya suap-menyuap antara petugas dan pelanggar lalu lintas.

Bagi pelanggar lalu lintas yang tidak mengonfirmasi e-tilang, akan dilakukan pemblokiran surat kendaraan.

"ETLE ini akan membuat tilang menjadi lebih efisien, karena polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk prosesnya. Sebab semua bisa diselesaikan secara daring atau online," tuntas Kasat Lantas. (jul)

Sumber: kasat lantas polres kaur