Kamera ETLE Jangan Anggap Remeh, Sanksi Denda Ratusan Ribu dan Kurungan Menanti Anda

Kamera ETLE Jangan Anggap Remeh, Sanksi Denda Ratusan Ribu dan Kurungan Menanti Anda

Salah satu contoh pengendara motor tanpa helm yang terekam kamera anggota Sat Lantas Bengkulu Selatan -istimewa/sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jangan dianggap remeh.

Selain sanksi denda ratusan ribu, pengendara yang melanggar dan terekam kamera ETLE bisa juga kurungan penjara.

Bahkan, setidaknya ada 10 pelanggaran yang bisa direkam oleh Kamera ETLE ini.

BACA JUGA:Sssttt..Sudah Puluhan Pengendara di Bengkulu Selatan Terjaring ETLE: Apakah Anda? Tunggu Saja

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu kembali mamasang kamera ETLE di beberapa persimpangan jalan di Kota Bengkulu.

Pemasangam kamera ETLE ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono didampingi Dir Lantas Kombes Pol Sumardji, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, mengatakan pemasangan kamera ETLE pada lima titik diharapkan menciptakan kedisiplinan masyarakat saat berkendara.

BACA JUGA:e-Tilang Berlaku di Kaur, Pelanggar lalu Lintas Akan Mendapatkan Surat

"Terutama untuk keselamatan bersama. Kamera ETLE akan memantau setiap pergerakan pengendara," kata Sudarno.

Pemasangan kamera ETLE juga dilakukan atas dukungan Pemerintah Daerah.

Diharapkan dengan adanya pemasangan kamera ETLE ini, masyarakat dapat patuh berlalu lintas.

Lima titik pemasangan yakni:

BACA JUGA:Sah, Polres Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Tilang Elektronik

1. Simpang 5 depan Telkom

2. Simpang 5 depan RSUD Kota Bengkulu

3. Simpang Sawah Lebar.

4. Simpang KM 8 di Jalan Mangga, dan

5 Simpang Polda, depan Makam Pahlawan Balai Buntar.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tambah 8 Kamera Tilang

"Untuk yang melanggar, surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara," kata Sudarno.

Pengendara yang tertangkap kamera pengintai melanggar aturan berlalu lintas akan dikenakan tilang elektronik (e-tilang). Surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Di sisi lain, perlu diketahui bahwa ada 10 pelanggaran yang bisa terdata oleh Kamera ETLE ini.

Pelanggaran yang terekam sanksi dendanya cukup tinggi.

BACA JUGA:Tak Respon Tilang Elektronik, 2.600 STNK di Bengkulu Diblokir

Berikut sanksi denda untuk 10 pelanggaran yang terekam kamera ETLE.  

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP). Denda paling besarnya adalah Rp750.000.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Ditilang, 18 Motor Diangkut

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

BACA JUGA:Muatan Berlebih, Truk Sawit Ditilang

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Kendaraan Overload Akan Ditilang

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. (**)

Sumber: