Kisruh Insentif Covid-19 Dokter RSHD Manna, Bupati: Tak Ada Aturan Kewajiban Pembayaran Jasa Penanganan

Kisruh Insentif Covid-19 Dokter RSHD Manna, Bupati: Tak Ada Aturan Kewajiban Pembayaran Jasa Penanganan

Dokter di RSHD Manna saat hearing bersama DPRD Bengkulu Selatan beberapa hari lalu terkait pembayaran insentif -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi angkat bicara terkait tuntutan dokter dan tenaga kesehatan yang meminta jasa penanganan pasien Covid-19 segera dibayarkan.

Bupati menyebut tidak ada aturan yang mengatur kewajiban pembayaran jasa penanganan pasien covid-19.

“Kalau memang (jasa penanganan covid-19) itu ada, pasti sudah dibagikan. Tapi sepengetahuan saya, juga sudah disampaikan ke pak Kajari dan pak Kapolres, juga informasi dari direktur (RSHD Manna), jasa yang diomongkan itu tidak ada.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Warga Kaur Tutup Usia

Tidak ada aturan yang mengatur soal jasa itu,” tegas Gusnan Mulyadi saat ditemui wartawan usai menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejari Bengkulu Selatan, Selasa (20/12).

Bupati menyebut jasa para dokter dan tenaga kesehatan sudah diberikan di pelayanan.

Bahkan Bupati juga menyebut kalau para dokter yang mengeluh ke DPRD Bengkulu Selatan sebelumnya sudah diberikan jasa penanganan pasien covid-19, tapi para dokter itu meminta lebih dari itu.

BACA JUGA: Tsk Korupsi Zakat Infaq dan Sedekah Baznas Bengkulu Selatan Mulai Dimiskinan: Avanza dan Kebun Durian Disita

“Jasa sudah diberikan di setiap pelayanan. Yang mengadu-ngadu itu (para dokter spesialis yang datang ke DPRD) sudah diberikan, mereka minta lebih dari itu. Aturannya mana? Regulasinya mana?” tanya Bupati.

Bupati juga membantah dana penanganan jasa covid-19 dialihkan. Ia menegaskan aturan pembayaran jasa penanganan pasien covid-19 yang dituntut para dokter dan tenaga kesehatan memang tidak ditemukan.

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan: 1.609 Akun, 717 Upload Persyaratan

“Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke direktur (RSHD Manna), tanyakan ke dinas kesehatan. Tapi sepengetahuan saya itu tidak ada aturannya, juga tidak ada uang yang diambil oleh orang rumah sakit,” tegas Bupati.

Sebelumnya 16 dokter spesialis yang bertugas di RSHD Manna mewakili Komite Medik RSHD Manna mendatangi DPRD Bengkulu Selatan mengeluhkan hak mereka yang disebut belum dibayarkan.

BACA JUGA:Oknum Kades di Seluma Dilaporkan Tetangga ke Polisi, Sangkaannya? Duh...Memalukan

Salah satunya jasa penanganan covid-19 yang bersumber dari Kementerian Kesehatan.

Sebab dari tahun 2020 sampai 2022, para dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 belum sekalipun menerima jasa.

Komite Medik RSHD Manna menyebut aturan Menkes, jasa penanganan covid-19 wajib diberikan karena uangnya sudah ditransfer ke daerah. (yoh)

Sumber: