Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan BB Perkara 2022, Pil Samsodin Paling Banyak
Kejari Bengkulu Selatan menggelar pemusnahan barang bukti tahap II tahun 2022, Selasa (20/12/2022)-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kejari Bengkulu Selatan (BS) Selasa (20/12/2022) memusnahkan barang bukti tahap II tahun 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara yang sudah memiliki putusan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri Bupati BS Gusnan Mulyadi, Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH, Dandim 0408 BS/Kaur Letkol Inf, Aswin, Ketua Komisi III DPRD BS Dodi Martian, S.Hut, MM, perwakilan PN Manna dan tamu undangan lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ada dari berbagai perkara. Seperti perkara narkoba, penyalahgunaan obat-obatan, pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH didamping Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Priyuda Adhytia Muktar, SH.
Dari beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan, yang paling banyak adalah pil Samcodin yang mencapai 5.716 butir, 272,98 gram sabu-sabu, tiga paket ganja, tujuh bilah senjata tajam, dan barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Jaksa dan Pegawai Kejari Bengkulu Selatan Bebas Narkoba
Pil Samcodin, ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sabu-sabu diblender, dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
“Perkara penyalahgunaan obat batuk merek pil Samcodin memang tinggi, dan barang buktinya juga cukup banyak.
Makanya paling banyak yang dimusnahkan hari ini (kemarin) adalah pil Samcodin. Sedangkan barang bukti kasus narkoba itu sedikit, soalnya kasus yang dilimpahkan ke kami jumlahnya turun,” kata Kajari.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Padang Genting: Kerugian Negara Dititipkan ke Kejari Seluma
Maraknya penyalahgunaan pil Samcodin membuat Kajari mengajak semua pihak berpartisipasi memerangi penyalahgunaan obat batuk tersebut.
Jika tidak ada langkah serius, konsumsi pil Samcodin bisa menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Peredaran pil Samcodin menyasar generasi muda yang berusia belasan tahun. Efek mengonsumsi obat tersebut dalam dosis berlebih dapat menyebabkan gangguan saraf bahkan kematian.
BACA JUGA:Bendahara KPU Ditahan Kejari Seluma
“Mungkin sekarang ini pil Samcodin lebih berbahaya dari narkoba. Ancaman pil Samcodin ini semakin nyata. Untuk itu kami mengajak semua pihak turut memberantas pil Samcodin ini untuk menyelamatkan generasi penerus,” tukas Kajari. (yoh)
Sumber: