Polres BS Bongkar Jaringan Penampung Motor Curian, Satu Warga Kaur Dibekuk, Harganya Miring Banget

Polres BS Bongkar Jaringan Penampung Motor Curian, Satu Warga Kaur Dibekuk, Harganya Miring Banget

Polres Bengkulu Selatan menangkap penadah motor curian -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sat Reskrim Polres BENGKULU SELATAN (BS) Rabu (5/1/2023) berhasil mengunkap jaringan penampung atau penadah sepeda motor hasil curian di wilayah BS.

Satu warga Kabupaten Kaur berhasil dibekuk. Tersangka berinisial Yn (43), warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur.

BACA JUGA:Satpol PP BS Tangkap 4 Sapi dan 2 Kambing, Pemilik Dijerat Perda 09?

“Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian langsung dibawa anggota ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Modus Pura-pura Beli, HP dan Pakaian Toko Bali Distro Digasak Pencuri

Disampaikan Sarmadi, tersangka Yn merupakan penadah dua unit sepeda motor hasil curian Chandra Sakti, Warmantono, dan Anggi Saputra.

Tiga pelaku yang sudah diringkus polisi dan divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna.

BACA JUGA:Pemilik Karaoke Pasar Bawah Laporkan 4 Polisi Polres Bengkulu Selatan ke Polda Bengkulu

Adapun dua unit sepeda motor yang dibeli oleh tersangka, yakni Honda Scoopy yang dibelinya seharga Rp1,2 juta dan Honda Supra Fit Rp1,5 juta.

“Tersangka membeli motor itu pada 6 April 2022, awalnya ia membeli motor Scoopy.

BACA JUGA:Skema Program Kartu Prakerja 2023 Diubah, PKH Boleh Daftar, Simak Caranya

Berselang dua hari setelahnya, kembali membeli Honda Supra Fit (dari tangan para terpidana, red),” ujar Kasi Humas.

Tersangka Yn mengetahui jika sepeda motor yang dibeli merupakan hasil curian.

BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! Besok, Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Berikut Cara dan Syaratnya

Sumber: