Tambang Pasir Besi PT FBA Kembali Didemo, Emak-emak: Kalian Penjilat, Petugas FBA: Kamu Nanti yang Saya Jilati

Tambang Pasir Besi PT FBA Kembali Didemo, Emak-emak: Kalian Penjilat, Petugas FBA: Kamu Nanti yang Saya Jilati

Demo warga Seluma yang menolak aktivitas tambang PT FBA beberapa waktu lalu-dok-raselnews.com

BACA JUGA:Potensi Sawit di Bengkulu Besar, Desa Bisa Bangun Pabrik CPO Mini, Bupati: Seperti ini Caranya

BACA JUGA:Penghasil Gabah Terbesar di Bengkulu, Penyumbang Terbanyak Bukan Kota Bengkulu, Segini Total Produksi Setahun

"Apapun alasannya, kami tidak akan bergeser dari lokasi tambang. Kami minta segera angkat kaki dari Desa Pasar Seluma.

Karena rencana penambangan jelas nantinya akan merusak lingkungan dan masa depan kehidupan di pesisir pantai Seluma.

Tidak ada negosiasi, kami ingin rencana penambangan dibatalkan," tegas Zemi, Koordinator Aksi Penolakan Tambang Pasir Besi, kala itu.

BACA JUGA:Harga Pupuk Naik Petani di Bengkulu Menjerit, Tak Tanggung Tanggung Segini Kenaikan Harganya

BACA JUGA:Pedagang Pasar Bawah Harus Ditata Ulang

Aksi ini juga mendapat dukungan Kades Pasar Seluma, Hertoni.

Menurut Kades, ia tetap konsisten satu barisan bersama warga yang menolak. Karena memang sejak awal mereka menolak keberadaan PT FBA.

Apalagi penolakan rencana penambangan sudah digaungkan sejak awal 2010 lalu. Bahkan sempat terjadi konflik antara masyarakat Desa Pasar Seluma.

BACA JUGA:Polisi Kesulitan Dapatkan Bukti Dugaan Pungli Pantai Pasar Seluma

BACA JUGA:Polisi Kesulitan Dapatkan Bukti Dugaan Pungli Pantai Pasar Seluma

PT FBA Diduga Melanggar

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani menyebut sejumlah dugaan pelanggaran perusahaan tambang pasir besi PT Flaminglevto Bakti Abadi (FBA) di Seluma.

Hasil temuan akan disampaikan kepada Kementerian ESDM.

Dari hasil investigasi, sejumlah dugaan pelanggaran dikumpulkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi.

BACA JUGA:Peluang Cuan, Target Retribusi Parkir di Kaur Dinaikkan

BACA JUGA:Depresi Berat, Remaja Seluma Korban Rudapaksa Ayah Tiri Dibawa ke RSJKO Bengkulu

“Kami akan surati  Dirjen Minerba (KemenESDM) terkait hasil peninjauan perizinan terhadap IUP dan operasi produksi.

Isinya rekomendasi atas hasil tinjauan dan temuan di lapangan,” beber Mulyani usai menggelar rapat hasil peninjauan lokasi pertambangan, yang juga melibatkan Pemda Seluma serta perwakilan masyarakat Seluma dan NGO, pada 21 Juli 2022 silam.

BACA JUGA:Pertalite Gantikan Posisi Premium, Pengunjal di Bengkulu Selatan Makin Liar, Nih Modusnya

BACA JUGA:Ustaz Taufiqurrahman Tiba di Bengkulu Selatan Siang Ini

Mulyani mengatakan PT. FBA mendapatkan izin berdasarkan keputusan Bupati Seluma tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi, dengan masa waktu hingga 20 tahun atau hingga 2030.

Tim menemukan ada dugaan galian lobang tambang yang ditutup, serta rusaknya hutan pantai akibat tambang pasir besi PT FBA.

Selain itu diduga ada limbah hasil tambang yang dibuang langsung ke Sungai Muara Buluan yang mengalir ke laut.

BACA JUGA:Buruan!!! Pendaftaran Seleksi PPPK Damkar Ditutup Malam Ini dan Terbuka untuk Umum, Cek Syaratnya di Sini

BACA JUGA:Ternyata, Polisi Polres Bengkulu Selatan yang Dilaporkan ke Polda Bengkulu Berpangkat Perwira

"Ini perlu dianalisis LHK, apa yang harus dilakukan," tegas Mulyani.

Selain itu, jarak penambangan dan sepadan pantai yang dilakukan pengukuran secara manual, diperkirakan kurang lebih 30 meter. (**)

Sumber: