175 Pejabat Pemprov Bengkulu Sampaikan LHKPN, Gubernur dan Wagub?
Ilustrasi LHKPN-istimewa-raselnews.com
Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban setiap Penyelenggara Negara (PN) sesuai pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
BACA JUGA:Anda ASN Pemkab Kaur? Nih Ada Kabar Gembira Dari Kepala BPKAD
Undang-undang mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat di Pemprov Bengkulu.
“PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” pungkas Heru. (**)
Sumber: