Tak Jera!!! 6 Bulan Bebas dari Lapas Malabero, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Tak Jera!!! 6 Bulan Bebas dari Lapas Malabero, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu memberikan keterangan terkait penangkapan residivis kasus penyalahgunaan narkoba-lisa rosari-raselnews.com

BACA JUGA:Polda Bengkulu Benarkan Oknum Polisi Polres Rejang Lebong Ditangkap Anggota Sat Narkoba Lubuklinggau

Sasaran penjualan narkobanya adalah masyarakat di Kota Bengkulu.

"Pengakuannya, jaringan baru ini dia kenal ketika masuk penjara," kata Joan.

BACA JUGA:Pemilik Ganja dan Sabu Dibekuk Sat Narkoba Bengkulu Selatan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika. (cia)

Sumber: