Tak Jera!!! 6 Bulan Bebas dari Lapas Malabero, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu memberikan keterangan terkait penangkapan residivis kasus penyalahgunaan narkoba-lisa rosari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Menjalani hukuman pidana dipenjara tidak membuat RA warga Jalan Merpati Kelurahan Rawa Makmur Kota BENGKULU jera.
Baru 6 bulan keluar dari Lapas Malabero Bengkulu atas kasus penyalahgunaan narkoba, RA kembali diciduk polisi atas kasus dugaan kepemilikan 31 paket narkoba jenis sabu sabu.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 3 Pemuda Pemakai dan Bandar Narkoba
Tersangka RA diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu di rumahnya pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 17.01 WIB.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 31 paket sabu sabu.
BACA JUGA:Namanya Yaba! Narkoba Jenis Baru dan Berbahaya dari Sabu
29 paket narkoba ditemukan di rumah RA dan 2 paket lagi sudah ditempatkan RA ditempat lain. Atas perbuatannya itu RA sudah ditetapkan tersangka.
Kapolda Bengkulu melalui, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, mengatakan, modus yang dilakukan RA mengedarkan narkoba adalah dengan cara meletakan sabu yang telah dipesan oleh pembeli di suatu tempat.
BACA JUGA:BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini
Kemudian pembeli mengambil barang haram itu sesuai petunjuk RA. Setiap paket sabu dijual dengan harga yang berbeda.
"Untuk harga per paketnya bervariatif, berkisar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu," ujar Joan, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA:Tak Jera! Keluar Masuk Penjara Janda Ini Tetap Saja Edarkan Narkoba
Joan menambahkan, RA bertindak sebagai kurir yang menerima dan meneruskan narkoba kepada calon pembeli.
Narkoba jenis sabu yang diedarkan RA merupakan jaringan baru dan berbeda dari jaringan sewaktu tersangka pertama kali ditangkap.
Sumber: