Polda Bengkulu Tangkap 3 Pemuda Pemakai dan Bandar Narkoba
Ilustrasi Narkoba-DOK-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Personel Polda Bengkulu berhasil yangkap 3 tersangka kasus pemakai dan bandar narkoba jenis sabu dan ganja.
Ketiganya adalah IV (26) warga Kota Bengkulu, DR (23) dan PI (25) warga Bengkulu Tengah. Ketiganya ditangkap Kamis (26/1) di lokasi berbeda dan ststusnya sudah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:2 Pemuda Ini Mencuri 3 Karung Alpukat Lalu Berjualan di Pasar, Ketangkap Deh...
BACA JUGA:YES!! Honor KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, PPK dan PPS Jauh...
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja dari tersangka DR dan PI. Sedangkan dari tangan IV, polisi mengamakna dua paket sabu.
Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Agus Saputra mengatakan, tersangka DR dan PI berprofesi sebagai kuli bangunan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Anak Aktivis Penolak Tambang Pasir Besi di Seluma Tewas Ditusuk
BACA JUGA:Luluskan 30 Hafidz, Santri Rumah Tahfidz Al-Quraniyah Dapat Undangan dari Mesir, Makkah dan Qatar
Keduanya ditangkap di sebuah warung di Lingkar Timur, Kota Bengkulu. Barang bukti ganja kering ditemukan di dalam saku celana dan di dalam kotak rokok yang disimpan di dashboard motor.
Sedangkan tersangka VI ditangkap di kediamannya di jalan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Setelah melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam lemari.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Hibahkan Tanah ke Pemprov Bengkulu, Tapi Ada Syaratnya
BACA JUGA:Warga Pino Raya Amankan Pria Berambut Kriting, Menangis Saat di Polsek
"Mereka ini ada yang pengedar dan ada yang pemakai," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/1).
Hasil pengembangan polisi, ganja dan sabu sabu milik ketiga tersangka berasal dari luar Kota Bengkulu.
Sumber: kanit subdit ii ditresnarkoba polda bengkulu