Tekasus, Serapan Dana Desa 3 Desa di Provinsi Bengkulu Tak Maksimal
ilustrasi dana desa-DOK-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kepala Kanwil DJPb BENGKULU Syarwan menyebut, serapan anggaran Dana Desa (DD) di 3 Desa di Provinsi BENGKULU tahun 2022 tidak maksimal. Penyebabnya akibat tekasus (berkasus) hukum.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Tahun 2023 Lebih Kering
Tiga desa itu adalah Desa Kertapati di Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Kasie Kasubun di Kabupaten Rejang Lebong serta Desa Sumber Makmur di Kabupaten Mukomuko.
"Penyaluran dana desa tahap III tahun 2022 di tiga desa itu tidak bisa dilakukan karena masalah hukum," kata Syarwan.
BACA JUGA:Gadis Bengkulu Selatan Dianiaya Pria Asal Kaur, Dibanting dan Dipukul
Kondisi ini, kata Syarwan menjadi pekerjaan bersama kedepan agar lebih memperhatikan tingkat pemahaman kades dan perangkat untuk mengelola keuangan desa.
"Kami dari Kanwil DJPb Bengkulu siap melakukan pendampingan jika ada pemerintahan desa yang mengalami kendala dalam hal pengelolaan dan laporan pertanggung jawaban keuangan desa," katanya.
BACA JUGA:Proyek Perbaikan Jalan di Kaur, Bengkulu Selatan, dan Bengkulu Tengah Dilelang
Syarwan juga menyebut, masih banyak kades yang takut menggunakan anggaran.
Pihaknya berharap para kades dapat berkonsultasi agar penyaluran anggaran berjalan dengan tepat.
BACA JUGA:Jalan Ahmad Yani Rusak Parah, Kepala PUPR Bengkulu Selatan: Itu Jalan Nasional
Karena penyaluran DD merupakan upaya pemerintah pusat dalam mengetaskan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan daerah.
Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan fokus pada ketahanan pangan dalam menghadapi krisis di tengah ancaman resesi global.
BACA JUGA:Lawan Main Kades di Kaur dalam Video Call Sex Mengaku Brimob, Diminta ke Kamar Mandi Lalu....
Sumber: