Pengelola Objek Wisata di Kaur Wajib Setor PAD, Ini Persentase Pembagiannya

Pengelola Objek Wisata di Kaur Wajib Setor PAD, Ini Persentase Pembagiannya

PANTAI : Pantai Laguna Kaur menjadi tujuan utama wisatawan-andri irawan-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Dinas Pariwisata (Dispar) Kaur mengingatkan pengelola objek wisataa agar taat menyetor retribusi. Karena retribusi ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejauh ini dari puluhan tempat wisata di Kaur, baru tiga objek wisata yang pengelolanya rutin melapor pendapatan. Sedangkan pengelola objek wisata yang lain belum melapor.

BACA JUGA:Puluhan Bunga Raflesia Bakal Mekar Serentak di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kades Melao Tolak PKD Pemilu 2024 Terpilih di Desanya, Alasannya Sangat Relevan

Kedepan seluruh pengelola objek wisata harus menyampaikan laporan minimal tiga bulan sekali. Laporan yang dimaksud adalah tentang jumlah tiket yang terjual, harga dan total pendapatan.

“Objek wisata yang melapor itu semuanya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," kata Kepala Dispar Kaur Marnida Spi, M. Link.

BACA JUGA:Pemprov Siap Fasilitasi Anggaran Pilkada Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Anggarkan Rp1,5 Miliar Atasi 80 Titik Blank Spot

Pengelola objek wisata harus menyetor PAD 30 persen dari pendapatan ke kas daerah. Sedangkan 20 persen wajib disetor ke desa masing-masing. Sisanya, 50 persen baru untuk pengelola.

Tiga objek wisata yang sudah melapor yakni Pantai Laguna Samudera, Pantai Danau Kembar dan Pantai Wayhawang.

“Kami masih menunggu pengelola objek wisata lain melapor. Termasuk laporan mengenai jumlah karcis yang mereka jual, juga wajib dilaporkan," tegas Marnida.

BACA JUGA:Layanan Transfer Ke Luar Negeri Lewat Mandiri Dijamin Cepat, Murah, Utuh dan Mudah!

BACA JUGA:Gebrakan Menarik Produk Digital BNI, Rilis Kartu TapCash Spesial Desain NCT 127

Tahun ini, potensi objek wisata diyakini mampu menarik berbagai pengunjung. Khususnya pada libur Idul Fitri 1444 Hijriyah mendatang.

Sumber: kepala dinas pariwisata kaur