Pemprov Bengkulu Kurangi Jam Kerja ASN Saat Ramadan
ASN di lingkungan Setkab Bengkulu Selatan menandatangani dokumen perjanjian kinerja-wawan suryadi-raselnews.com
BACA JUGA:Disaksikan Gubernur Bengkulu, Seluruh Pejabat Pemprov Tanda Tangani Perjanjian Kerja, Berikut Isinya
Sedangkan di hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp10 Miliar untuk Pelaksanaan Haji
Waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:HPN 2023: Kedatangan PWI Bengkulu di Kualanamu Disambut Spesial Pemprov dan PWI Sumut
Waktu istirahat ditetapkan pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB agar kaum laki-laki dapat menjalankan ibadah salat Jumat. (**)
Sumber: