Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Mulai Juni, Ada 4 Jalur Penerimaan, Berikut Syarat dan Ketentuan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Mulai Juni, Ada 4 Jalur Penerimaan, Berikut Syarat dan Ketentuan

Ilustrasi PPDB 2023/2024-istimewa-raselnews.com

“Sebelum PPDB nanti, akan kami keluarga edaran serta juknis yang akan dipatuhi oleh sekolah. Intinya sekarang persiapan dulu,” beber Novianto.

BACA JUGA:PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Pemerintah Pastikan Pemungutan Suara Tetap 14 Februari 2024

Senada disampaikan Kasi Pembina SMA Kantor Cabdindik Wilayah III Manna, Mansurman, S.Pd, bahwa pelaksanaan PPDB jenjang  SMA nantinya tetap mengacu ketetapan yang  diatur oleh Kemendikbudristek RI.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bagikan 38.452 Kartu Tani, Berikut Manfaatnya

Secara keseluruhan persentase PPDB zonasi masih tetap diatas 70 persen, lalu sisanya diisi oleh jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

“Sekarang sekolah tengah menyosialisasikan PPDB. Setelah sosialisasi baru rangkaian penerimaan berkas dilaksanakan. Secara khusus berkas-berkas ini tidak berubah dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Karyawan PT DSJ Kaur Ditangkap Polisi

Lanjut dikatakan Mansurman, tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada calon siswa selama PPDB berlangsung.

Siswa hanya perlu menyiapkan berkas lalu diserahkan kepada panitia yang berada di sekolah.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Mutasi Besar-besaran

“Selain bisa daftar secara manual, siswa juga bisa daftar secara online. Karena sebagian besar sekolah juga telah menyediakan laman PPDB online,” demikian Mansurman. (rzn)

Sumber: