Jam Kerja ASN Selama Puasa, Ini Kebijakan Pemerintah Kaur

Jam Kerja ASN Selama Puasa, Ini Kebijakan Pemerintah Kaur

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Pemkab Bengkulu Selatan Merata untuk Seluruh OPD, Ini Formasinya-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Depresi, ASN Seluma Coba Gantung Diri, Beruntung....

BACA JUGA:Pengawas Desa Pemilu 2024 Ditusuk 9 Kali, Keluarga Marah, Rumah Terduga Diserang dan Dibakar

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB -14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB -12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 WIB -14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

BACA JUGA:Cek Sekarang!!! KK dan KTP Ciri-ciri Ini akan Dapat 3 Bansos di Bulan Ramadan

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 7 Kerawanan Tahapan Penyusunan DPS Pemilu 2024 oleh KPU

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. (jul)

Sumber: sekda kaur