KUR Super Mikro Ibu Rumah Tangga: Plafon Rp10 Juta, Bunga Rendah dan Tanpa Jaminan

KUR Super Mikro Ibu Rumah Tangga: Plafon Rp10 Juta, Bunga Rendah dan Tanpa Jaminan

Ilustrasi warung-istimewa/pexels.com-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro diberikan pemerintah dengan sasaran ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:BURUAN! Bank Bengkulu Layani Penukaran Uang Baru Mulai Rp2.000 Hingga Rp100.000, Cek Jadwalnya

KUR Super Mikro ini dengan plafon pinjaman Rp10 Juta, bunga rendah dan tanpa jaminan.

Pemerintah akan segera memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dengan bunga 0%. Program tersebut ditujukan kepada ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan aturan terkait pemberian KUR ini. "Targetnya akhir Agustus sudah keluar sehingga bisa dieksekusi," kata Iskandar dalam konferensi virtual, Kamis (13/8). Adapun suku bunga KUR super mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020. Selanjutnya 6% setelah 31 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Ibu Rumah Tangga hingga Pekerja PHK Bisa Ajukan KUR, Ini Syaratnya" , https://katadata.co.id/happyfajrian/finansial/5f3522cbec6ae/ibu-rumah-tangga-hingga-pekerja-phk-bisa-ajukan-kur-ini-syaratnya
Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Happy Fajrian

 

KUR super mikro ibu rumah tangga (IRT) ini sebagai upaya pemerintah untuk menggiatkan sektor ekonomi riil Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bergairah.

BACA JUGA:Cek Rekening! Bansos PIP Madrasah Tahap I 2023 Cair, Kemenag Libatkan 2 Bank

Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan skema KUR Super Mikro yang merupakan skema pinjaman baru.

Sasarannya pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro.

BACA JUGA:Fasilitasi Kebutuhan Transaksi Jelang Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun

Dalam skeman ini, suku bunga KUR Super Mikro cukup rendah dibandingkan suku bunga komersial.

Tentu dengan suku bunga yang rendah, IRT sangat terbantu dan ringan dalam membayar cicilan.

BACA JUGA:Bank Mandiri Pasang 556 Unit Panel Surya, Tujuannya Mendorong Implementasi Bisnis Berbasis ESG

Awalnya, penerima KUR Super Mikro tidak dikenakan bunga alias 0% sampai dengan 31 Desember 2020.

Bunga 0 % mengingat pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6% dan 6%.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri Bank Indonesia Layani Penukaran Uang, Siapkan Rp2,67 Triliun

Sumber: