KUR Super Mikro Ibu Rumah Tangga: Plafon Rp10 Juta, Bunga Rendah dan Tanpa Jaminan
Ilustrasi warung-istimewa/pexels.com-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro diberikan pemerintah dengan sasaran ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:BURUAN! Bank Bengkulu Layani Penukaran Uang Baru Mulai Rp2.000 Hingga Rp100.000, Cek Jadwalnya
KUR Super Mikro ini dengan plafon pinjaman Rp10 Juta, bunga rendah dan tanpa jaminan.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Ibu Rumah Tangga hingga Pekerja PHK Bisa Ajukan KUR, Ini Syaratnya" , https://katadata.co.id/happyfajrian/finansial/5f3522cbec6ae/ibu-rumah-tangga-hingga-pekerja-phk-bisa-ajukan-kur-ini-syaratnya
Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Happy Fajrian
KUR super mikro ibu rumah tangga (IRT) ini sebagai upaya pemerintah untuk menggiatkan sektor ekonomi riil Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bergairah.
BACA JUGA:Cek Rekening! Bansos PIP Madrasah Tahap I 2023 Cair, Kemenag Libatkan 2 Bank
Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan skema KUR Super Mikro yang merupakan skema pinjaman baru.
Sasarannya pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro.
BACA JUGA:Fasilitasi Kebutuhan Transaksi Jelang Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun
Dalam skeman ini, suku bunga KUR Super Mikro cukup rendah dibandingkan suku bunga komersial.
Tentu dengan suku bunga yang rendah, IRT sangat terbantu dan ringan dalam membayar cicilan.
BACA JUGA:Bank Mandiri Pasang 556 Unit Panel Surya, Tujuannya Mendorong Implementasi Bisnis Berbasis ESG
Awalnya, penerima KUR Super Mikro tidak dikenakan bunga alias 0% sampai dengan 31 Desember 2020.
Bunga 0 % mengingat pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6% dan 6%.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri Bank Indonesia Layani Penukaran Uang, Siapkan Rp2,67 Triliun
Sumber: