Makin PeDe, Kades Padang Kelapo PTUN-kan Kembali Pemkab Seluma, Targetnya Ganti Rugi
ilustrasi putusan PTUN -istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Perangkat Desa Padang Kelapo dan Ujung Padang Datangi DPRD, Desak Cairkan ADD
Dalam waktu dekat ini Onzaidi mengatakan akan segera mengaktifkan perangkat tersebut sesuai perintah PTTUN.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan Pemkab Seluma akan mengembalikan dan membayarkan gaji Kades Padang Kelapo, Onzaidi selama 15 bulan diberhentikan. Gaji dibayar dengan cara dirapel. (rwf)
Sumber: