Kabar Baik! Pegawai Non ASN Ini Berhak Dapat Gaji 13, Juni Dibayarkan
ilustrasi gaji 13 PNS-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM – Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), pegawai non ASN juga akan mendapatkan gaji 13 di tahun ini.
Tetapi, tidak semua pegawai non ASN yang mendapat gaji 13. Pegawai non ASN ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa mendapatkan gaji 13 ini.
BACA JUGA:THR PNS Seluma Selesai Dibayar, TPP? Maaf Anggaran Belum Siap
Gaji 13 ini rencananya akan dibayar Juni nanti. Adapun Pegawai non ASN yang mendapat gaji 13 ini mereupakan mereka yang bekerja di instansi pemerintah.
Termasuk yang bertugas di lembaga non struktural, serta instansi yang pengelolaan keuangannya Badan Lembaga Umum atau BLU, lembaga penyiaran dan Perguruan Tinggi.
BACA JUGA:Horeee... THR Guru PNS di Bengkulu Selatan Dipastikan Cair Besok (14/4/2023)
Syarat lainnya adalah pegawai non ASN ini harus sudah melaksanakan tugasnya minimal selama 1 tahun sejak pengangkatannya oleh pejabat berwenang.
Besaran gaji 13 pegawai non ASN ini tentunya berbeda-beda atau tergantung dari pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:PNS BKPSDM Seluma yang Kena OTT Jaksa Ternyata Kabid, Ini Modusnya
Bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat tersebut, juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja.
Diketahui pembayaran gaji 13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023.
BACA JUGA:Aaahai.....Oknum PNS Dinas Perpustakaan Seluma dan Oknum PNS KPU Seluma Digerebek
Tentu gaji 13 untuk pegawai non ASN ini menjadi kabar baik.
Gaji 13 ini diberikan pemerintah untuk membantu para ASN dan pegawai non ASN untuk menyekolahkan anak-anak mereka yang akan melanjutkan jenjang pendidikan berikut. (**)
Sumber: