TEGAS! Pemkab Bengkulu Selatan Terapkan Denda Rp25 Juta Bagi Pembuat dan Penenggak Miras, Berlaku 1 Mei 2023
Beberapa wanita pemandu lagu didapati dalam razia tempat hiburan malam pada Minggu (9/4/2023) dini hari-rezan okto wesa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Terhitung 1 Mei 2023, sanksi beserta denda bagi pelanggar Perda Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) mulai diberlakukan.
BACA JUGA:Viral di Jepara! Video Karyawati Pabrik Garmen Bukber dengan Miras
Masa sosialisasi Perda tersebut sudah selesai dan siap diterapkan.
Dalam Perda terbaru ini, ada pasal khusus yang mengatur sanksi dan denda terhadap pembuat dan penenggak minuman keras (miras).
BACA JUGA:Polres Kaur Musnahkan Ratusan Miras
Baik miras kemasan maupun miras oplosan. Pembuat miras oplosan yang tertangkap akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan total kurungan mencapai tiga bulan. Sementara denda administrasi bisa mencapai Rp25 juta.
BACA JUGA:Operasi Pekat 2023, Polres Bengkulu Selatan Amankan Pil Samcodin, Miras, Sajam, dan Motor
"Malam tanggal 1 Mei akan kami adakan razia besar-besaran. Kami fokus menyasar pelanggar Perda Trantibum agar kawasan Bengkulu Selatan semakin tertib, " tegas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsiy, S.Sos.
Ditegaskan Erwin, pelanggar juga tidak akan diberikan ruang negosiasi agar tidak mengulang perbuatannya.
BACA JUGA:Puasa, Warem di Bengkulu Selatan Tetap Terima Tamu dan Sedia Miras
Tak hanya itu, warung remang remang yang masih nekat beroperasi akan dibongkar.
"Dengan regulasi yang baru ini, kami (Satpol PP) tentunya semakin gesit bertugas. Kami siap mengedepankan ketertiban sesuai intruksi Pak Bupati, " terangnya.
BACA JUGA:Gencar Berantas Miras, Kapolsek Manna Promosi Jabatan Jadi Kasat Intelkam Lebong
Tak hanya soal pembuat dan penenggak miras lanjut Erwin. Dalam Perda terbaru tentang Trantibum itu juga akan mengatur terkait pelaku balapan liar (bali) di jalan raya.
Sumber: