Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei - 31 Agustus 2023, Berikut Syarat dan Cara Menghitung Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei - 31 Agustus 2023, Berikut Syarat dan Cara Menghitung Pajak

PELAT : Pegawai Samsat BS menunjukan pelat putih kendaraan bermotor yang mulai berlaku di Kabupaten BS-rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi BENGKULU dipastikan melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2023.

Namun, menurut Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, pada program pemutihan pajak tahun ini hanya untuk kendaraan yang mati pajak selama 5 tahun hingga 10 tahun.

BACA JUGA:Wow...Polres Kaur Kembali Terima 2 Senpi Rakitan

"Mudah-mudahan bisa terlaksana," ujar Hamka.

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan selama 4 bulan atau 1 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.206.BPKD tahun 2023.

BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswa Asal Indonesia Korban Perang Sudan, Sedikit Lega Setelah Tiba di Mekkah

Program ini juga terlaksana karena menjadi janji Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah saat kampanye Pilgub Bengkulu.

Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Yuliswani menegaskan, Program pemutihan pajak itu masih menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan sumber pendapatan.

BACA JUGA:Ada Dualisme Perayaan Tabut? Ketua KKT Angkat Bicara

Selain pemutihan pajak, sumber pendapatan lainnya juga akan tetap digarap.

"Karena program pemutihan pajak ini sangat disambut masyarakat. Apalagi masih banyak juga kendaraan yang belum memanfaatkan program ini," demikian Yuliswani kepada Raselnews.com.

BACA JUGA:TRC CintaBS Kembali Jemput Warga Sakit

Yuliswani juga menegaskan, ada tiga dalam pemutihan pajak ini. Pertama, pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),

Kedua, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua, dan BBN-KB II terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

BACA JUGA:Incar Kursi DPRD, Pejabat Seluma Ajukan Pensiun Dini

Ingat, pemutihan ini hanya berlaku untuk dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Sedangkan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tidak dibebaskan pada tahun 2023.

"Perlu diketahui, program ini bukan untuk kendaraan masyarakat saja. Kendaraan swasta juga bisa ikut dalam program ini. Aturannya sama," pungkasnya.

Sumber: