Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei - 31 Agustus 2023, Berikut Syarat dan Cara Menghitung Pajak
PELAT : Pegawai Samsat BS menunjukan pelat putih kendaraan bermotor yang mulai berlaku di Kabupaten BS-rezan okto wesa-raselnews.com
BACA JUGA:Konsumsi BBM Meningkat 10 Persen per Hari, Pertamina Sarankan Bayar Secara Non Tunai
Cara Menghitung Pajak Kendaraan
Berdasarkan ketentuan, ada cara menghitung denda telat membayar pajak.
Mulai dari 2 hari hingga 2 tahun. Berikut rumus menghitungnya:
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
BACA JUGA:Mahasiswi Asal Kaur Yang Dilaporkan Hilang Ternyata Punya Segudang Prestasi
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
BACA JUGA:Jalan Lintas Barat Sumatera Terendam, Arus Lalu Lintas Macet
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 4 tahun: 4 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 5 tahun: 5 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
Sumber: