Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei - 31 Agustus 2023, Berikut Syarat dan Cara Menghitung Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei - 31 Agustus 2023, Berikut Syarat dan Cara Menghitung Pajak

PELAT : Pegawai Samsat BS menunjukan pelat putih kendaraan bermotor yang mulai berlaku di Kabupaten BS-rezan okto wesa-raselnews.com

Setelah data formulir diisi, serahkan ke petugas loket penerimaan berkas fisik untuk diverifikasi.

4. Menyerahkan Semua Persyaratan

BACA JUGA:Kabupaten di Bengkulu Ini Jadi 'Gudang' Senpi Rakitan, Nih Buktinya...

Semua dokumen persyaratan yang telah Anda bawa seperti fotokopi KTP, STNK yang mati, fotokopi BPKB, dan lain-lain diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses lebih lanjut.

5. Mengisi Surat Keterangan

BACA JUGA:DiklatPIM II Dirancang Bulan Mei, Ternyata Cuma Segini Kuotanya

Jika sudah menyerahkan persyaratan dokumen, Anda akan diminta mengisi surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

6. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di loket resmi yang ada di Samsat Induk. (**)

Sumber: