Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei - 31 Agustus 2023, Berikut Syarat dan Cara Menghitung Pajak
PELAT : Pegawai Samsat BS menunjukan pelat putih kendaraan bermotor yang mulai berlaku di Kabupaten BS-rezan okto wesa-raselnews.com
BACA JUGA:Ambisi Gregoria Mariska Tanjung, Target Bawa Pulang Emas
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp35.000 sedangkan mobil Rp100.000.
Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pendaftaran Caleg Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.
Karena STNK mati 2 tahun, maka Ana harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi DPRD Seluma Didalami, Jaksa Libatkan BPKP
Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.
Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.
Berikut Persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih.
BACA JUGA:4 Mei Pelajar Disuntik Massal, Petugas Kesehatan Akan Datangi Sekolah
Syarat Mengurus STNK Mati:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STNK yang telah mati
- STNK asli yang telah mati
- Fotokopi BPKB kendaraan
BACA JUGA:BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Bengkulu
- Uang untuk membayar pajak
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
- Paspor dan fotokopi bagi pemilik WNA
- Bukti pembayaran pajak kendaraan jika bayar secara online
BACA JUGA:Ratusan Ribu Masyarakat Belum Terkaver BPJS, di Bengkulu Selatan Saja Masih 22 Ribu Jiwa
Prosedur Mengurus STNK Mati 2 Tahun:
1. Datang ke Samsat terdekat
Datang ke Samsat terdekat sesuai dengan wilayah nomor plat nomor kendaraan Anda.
2. Cek Fisik Kendaraan
BACA JUGA:Realisasi DAK Pendidikan Belum Tampak, Kepala Dikbud Bengkulu Selatan Bilang Begini
Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Mulai dari nomor rangka hingga nomor mesin lalu menyesuaikannya dengan BPKB yang Anda bawa.
Pada cek fisik kendaraan ini, ada biaya sebesar Rp. 15 ribu untuk formulir serta surat nomor cek fisik yang nantinya diserahkan ke petugas Samsat.
BACA JUGA:Alhamdulillah...Lebaran di Bengkulu Selatan Aman: Nihil Tilang, Warga Bunga Mas Patah Kaki
3. Mengisi Formulir Pajak
Setelah cek fisik kendaraan, Anda diminta mengisi dan mencetak formulir pajak yang dilakukan di komputer yang telah disediakan Samsat.
Sumber: