Hasil Seleksi JPTP Seluma Dilaporkan KASN, Sekda Koordinasi ke Polisi

Hasil Seleksi JPTP Seluma Dilaporkan KASN, Sekda Koordinasi ke Polisi

Bupati Seluma mengambil sumpah 6 pejabat eselon 2 hasil seleksi JPTP-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang digelar Pemkab SELUMA dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pelapor adalah Mulyadi Zainudin, yang menjadi salah seorang peserta seleksi namun gagal terpilih.

Saat ini, Mulyadi menduduki jabatan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma.

BACA JUGA:6 Pejabat Seluma Hasil Seleksi JPTP Dilantik: Sumiati Kepala BKD, Cahyo Duo Nenda Kepala Bappeda

Mulyadi menuding pansel JPTP yang diketuai Sekda Seluma H Hadianto melakukan berbagai kecurangan dalam pelaksanaan seleksi.

"Saya sudah melapor ke KASN melalui portal pengaduan secara elektronik. Saya mengadukan pansel JPTP karena banyak melakukan kecurangan dalam pelaksanaannya," tegas Mulyadi Zainudin yang ikut dalam lelang kursi Kepala DPMPPTSP Seluma.

BACA JUGA:Seleksi JPTP, Pemkab Seluma Libatkan Akademisi UNIB dan Unihaz

Mulyadi menuding beberapa kecurangan seperti peserta yang lolos dan dilantik menjadi Kepala DPMPPTSP, Arlan Aksa, tidak membuat makalah.

Kemudian salah satu syarat harus pernah berdinas di OPD yang dilamar, juga tidak terpenuhi. Pasalnya Arlan Aksa disebut Mulyadi belum pernah berdinas di DPMPPTSP Seluma.

BACA JUGA:Anggaran Minim, Seleksi JPTP Belum Jelas

Mulyadi juga menuding pelantikan pejabat hasil seleksi terkesan terburu-buru.

Pelantikan pejabat hasil lelang JPTP dilaksanakan Jumat (28/4/2023). Sedangkan pada 1 Mei 2023, Arlan Aksan sudah berusia 56 tahun bisa gugur secara administrasi jika belum dilantik oleh Bupati Seluma.

BACA JUGA:Anggaran Lelang JPTP Tak Tersedia, Plt Bakal Menjabat Lama

"Ada beberapa poin yang saya sampaikan dan menjadi alasan saya melaporkan Pansel JPTP ini. Di antaranya peserta yang lolos dan jadi kepala DPMPPTSP tidak pernah membuat makalah.

Sumber: