Usai Lapor Hasil Seleksi JPTP Seluma ke KASN, Sekretaris DPMPPTSP Pilih Mundur dari ASN

Usai Lapor Hasil Seleksi JPTP Seluma ke KASN, Sekretaris DPMPPTSP Pilih Mundur dari ASN

Ilustrasi seleksi JPTP-istimewa-Istimewa

Gagal Duduk Eselon II Lalu Lapor KASN, Pejabat Seluma Ini Akhirnya Pilih Pensiun Dini

SELUMA, RASELNEWS.COM  - Setelah melayangkan protes terkait hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilaksanakan Pemkab Seluma, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma, Mulyadi, berniat mundur dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan mengajukan pensiun dini.

BACA JUGA:Hasil Seleksi JPTP Seluma Dilaporkan KASN, Sekda Koordinasi ke Polisi

Ia mengaku tengah berpikir dan mempertimbangkan pengajuan pensiun dini.

"Saat ini saya sudah memenuhi kriteria untuk pensiun dini. Rencananya saya akan mengajukan pensiun dini. Namun masih dalam pertimbangan," tegas Mulyadi.

Mulyadi mengaku Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan memang wadah pengaduan terkait seleksi JPTP.

BACA JUGA:4 Bank Penyalur Bansos Mulai Salurkan PKH dan BPNT 2023 , Cek Namamu di Sini

“Sebagai PNS, tentunya KASN merupakan wadah untuk menyampaikan semua permasalahan serta pengaduan," tegas Mulyadi.

Dirinya berharap KASN dapat melakukan peninjauan hasil seleksi JPTP lingkungan Pemkab Seluma. “Jika memang apa yang dilakukan Pansel JPTP sudah benar, ya tidak apa. Kalau bukan ke KASN, kemana saya menyampaikan pengaduan kekecewaan saya," sambung Mulyadi.

BACA JUGA:Meski Turun, Harga TBS Sawit di Daerah Ini Masih Dibeli Rp2.547 per Kg, Disbun Ungkap Penyebabnya

Mulyadi mengaku siap menghadapi segala konsekuensi atas pengaduan yang dilakukannya. Termasuk jika harus dipanggil oleh KASN secara langsung.

"Saat ini pengaduan baru disampaikan melalui portal pengaduan KASN secara online. Tapi jika memang dipanggil secara langsung, maka saya bersedia," tegasnya lagi.

BACA JUGA:43 Siswa SMA Pentagon Dilepas, Gapailah Mimpi Setinggi Langit

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 dan PP Nomor 17/2020 tentang Manajemen PNS, dijelaskan syarat peserta JPTP yakni pernah bertugas dan menjabat di tempat yang dituju sekurang-kurangnya secara kmomulatif selama 5 tahun.

Sumber: