RUU Kesehatan, Tembakau Bakal Disamakan Narkotika, PBNU: Sangat Bahaya Ini!

RUU Kesehatan, Tembakau Bakal Disamakan Narkotika, PBNU: Sangat Bahaya Ini!

Petani tembakau-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - DPR telah menetapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang kesehatan.

RUU ITU nantinya akan menggunakan metode omnibus law seperti yang dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Cacam!! Pasutri dan Anak di Sumsel Kompak Jual Narkotika

RUU Kesehatan setidaknya mencabut 10 peraturan perundang-undangan setelah DPR mengesahkannya menjadi undang-undang.

Bukan hanya itu, RUU kesehatan itu dikabarkan turut mengatur tembakau. Di mana, RUU menganggap tembakau sama dengan narkotika.

BACA JUGA:Sejoli yang Digerebek Polisi di Hotel Sinar Sekundang Ternyata Pengedar Narkotika, Isi HP Mengejutkan

Dilansir disway.id, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menyatakan bahwa usulan atau rencana itu tidak dapat diterima jika dalam RUU Kesehatan yang mengatur tembakau.

Apalagi, RUU Kesehatan menyamakan tembakau sama dengan narkotika. "Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika," kata Mahbub.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Bekuk 20 Tsk Narkotika dan Sita 210 Kg Ganja

Menurut Mahbub, meski sama-sama mengandung zat adiktif, tetap adiksinya berbeda secara signifikan.

Terlebih lagi, kata Mahbub, jika RUU itu tetap disahkan akan berdampak kepada petani tembakau. "Petani tembakau nanti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana," pungkasnya.

Dengan demikian, Mahbub meminta hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan.

BACA JUGA:34 Desa di Bengkulu Rawan Peredaran Narkotika

"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," ungkapnya.

Penyumbang Ekonomi Terbesar

Jika RUU disahkan Mahbub mengaku dampak terbesar dirasakan pertanian tembakau. Padahal petani tembakau merupakan salah satu sektor yang menggerakkan perekonomian dari bawah.

Terdapat sekitar 6,1 juta orang yang terlibat dalam rantai pertanian tembakau.

BACA JUGA:Terdakwa Narkotika Ini Dituntut 4 Tahun, Divonis 1 Tahun

“Menurut saya ini lucu, negara kok diam saja. itu bukan angka kecil pada sektor tembakau. Makanya kami meminta untuk dihilangkan," tegasnya.

Ia menyebut, kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.

BACA JUGA:Badai Hantam Bengkulu: 2 Meninggal Dunia, Tenda Hajatan Rumah Bupati Luluh Lantak, 12 Tiang PLN Tumbang

"Kalau pemerintah mau seperti itu, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan. Terutama kepada para petani," ungkapnya. (red)

Sumber: