Dituding Korupsi, Rektor Unihaz Laporkan Eks Dosen ke Polda Bengkulu

Dituding Korupsi, Rektor Unihaz Laporkan Eks Dosen ke Polda Bengkulu

Rektor Unihaz saat menunjukan surat hibah GSG-istimewa-bengkuluekspress.disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz), Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si Jumat (12/5/2023) sore resmi melaporkan Nediyanto Ramadhan, eks Dosen Fakultas Hukum Unihaz ke Polda BENGKULU.

Nediyanto dilaporkan setelah ia melaporkan sang rektor dengan dugaan korupsi penggunaan dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Umum (APBU) dan pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang menelan dana Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:Rektor Unihaz Dilaporkan ke Kejati Bengkulu dengan Sangkaan Korupsi, Dosen Fakultas Hukum Ini Dipecat

Dilansir rakyatbengkulu.disway.id, Yulfiperius datang ke Mapolda Bengkulu dengan didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Unihaz.

Nediyanto Ramadhan dilaporkan dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Terkait dugaan korupsi penggunaan dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Umum (APBU) dan pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) sebesar Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:Rektor dan Eks Dosen Unihaz Bengkulu Memanas, Proyek GSG Rp3,5 Miliar Dilaporkan ke Kejati

"Sesuai dengan konferensi pers kemarin, saya akan melaporkan balik saudara NR. Dan saya datang (ke Polda) pada hari ini (Jumat, 12 Mei 2023)," sampai Yulfiperius.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Unihaz, Dian Ozhari mengatakan pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini yakni merupakan sang rektor.

"Pelapornya langsung bapak Yulfiperius selaku Rektor Unihaz. Beliau juga sudah diperiksa oleh penyidik," sebut Dian.

BACA JUGA:Rektor Unihaz Bengkulu Angkat Bicara, Ungkap Awal Perseteruan dengan Eks Dosen Faktultas Hukum

Dalam melayangkan laporan tersebut, pihaknya juga membawa serta bukti-bukti tuduhan yang dilakukan eks dosen Unihaz tersebut kepada Rektor atas dugaan keterlibatan dalam indikasi penyimpangan anggaran di dalam kampus Unihaz.

"Dugaan saudara NR bahwa bapak rektor melakukan korupsi terhadap dana APBD yang tidaklah benar. Dalam hal pelaksanaan, jelas dana hibah itu tidak pernah ada.

BACA JUGA:Unihaz Bengkulu Kian Memanas, Giliran Rektor akan Polisikan Mantan Dosen Fakultas Hukum

Unihaz hanya menerima hibah dalam bentuk barang (gedung). Jadi tuduhan itu tidak benar," tegas Dian. (red)

Sumber: