PMK 49 Tahun 2023: Daftar Gaji dan Biaya Operasional Penyuluh Non ASN, Lulusan S2 Ternyata Cuma Segini

PMK 49 Tahun 2023: Daftar Gaji dan Biaya Operasional Penyuluh Non ASN, Lulusan S2 Ternyata Cuma Segini

Penyuluh dan Tim brigade proteksi pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Selatan mengendalikan hama tikus dengan cara gropyokan di Desa Muara Pulutan, Seginim-istimewa/andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:Tanpa Ribet, KUR BSI 2023 Bisa Cair Hingga Rp500 Juta, 2 Minggu Dana Masuk Kantong

PMK 49 Tahun 2023 menguraikan mengenai besaran honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, dengan ketentuan:

BACA JUGA:Maaf! Penerima Bansos 2023 untuk 7 Kategori Ini 'Dieksekusi' Kemensos

a. Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Warning Pedagang Pasar Ampera, 2 Sanksi Siap Diterapkan

c. Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

Sumber: