PMK 49 Tahun 2023: Daftar Gaji dan Biaya Operasional Penyuluh Non ASN, Lulusan S2 Ternyata Cuma Segini
Penyuluh dan Tim brigade proteksi pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Selatan mengendalikan hama tikus dengan cara gropyokan di Desa Muara Pulutan, Seginim-istimewa/andri irawan-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, juga mengatur gaji atau honorarium dan biaya operasional penyuluh non aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:PMK 49 Tahun 2023: Daftar Uang Makan-Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI-Polri
Gaji tersebut diberikan dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.
PMK 49 Tahun 2023 itu juga mengatur besaran honorarium atau gaji non-ASN, yang terdiri dari satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti, dan penyuluh non-PNS.
BACA JUGA:PMK 49 Tahun 2023: Berikut Daftar Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti 38 Provinsi
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.
Dalam PMK 49 Tahun 2023 dijelaskan bahwa honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:TPP ASN Cair, Pembayaran Dirapel 4 Bulan, Total Anggaran Capai Rp56 Miliar
Dari lampiran PMK 49 Tahun 2023, poin 12.1 menyebut honorarium penyuluh berdasar latar belakangan pendidikan/ijazah.
1. SLTA Rp2.100.000 per bulan
2. Sarjana Muda Rp2.400.000 per bulan
3. Sarjana Rp2.600.000 per bulan
BACA JUGA:Uang Lauk Pauk ASN Tahun 2024, Alokasi Pulau Sumatera Terkecil dan Papua Terbesar
4. Master (S2) Rp2.800.000 per bulan
Selain gaji, penyuluh juga menerima biaya operasional per bulannya
Besaran operasional di bagi wilayah. Wilayah Barat sebesar Rp320.000, Wilayah tengah Rp400.000, dan Wilayah Timur Rp480.000
BACA JUGA:Penghasilan ASN Bertambah, Menteri Keuangan Alokasikan Uang Daya Tahan Tubuh, Nominal Mengiurkan
Dijelaskan juga bahwa dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum di wilayah setempat dengan ketentuan:
a. Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah minimum di wilayah setempat;
BACA JUGA:434 Kantor Cabang BSI Siaga Akhir Pekan Ini, Berikut Lokasinya
b. Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan paling tinggi sebesar 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum di wilayah setempat;
c. Sarjana (S 1) diberikan paling tinggi sebesar 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum di wilayah setempat; dan
d. Master (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum di wilayah setempat.
Sumber: