Rawan Penyimpangan, DPRD Kaur Ajak Warga Awasi Pembangunan Dana Desa

Rawan Penyimpangan, DPRD Kaur Ajak Warga Awasi Pembangunan Dana Desa

DPRD Kaur saat menggelar rapat paripurna beberapa waktu lalu-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Wakil Ketua I DPRD KAUR, Juraidi, S.sos meminta masyarakat KAUR berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan.

Menurut dia, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa tidak boleh dilepas begitu saja, harus diawasi oleh masyarakat karena pembangunan menyangkut kepentingan orang banyak.

BACA JUGA:Horeee...THR dan Gaji 13 ASN dan Anggota DPRD Kaur Mulai Mengalir ke Rekening

“Masyarakat yang melihat langsung perkembangan pembangunan di lingkungan masing-masing termasuk bersumber dari Dana Desa (DD). Karenanya peran masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa ini sangat diperlukan,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Ditambahkan Waka II DPRD Kaur Alpensyah menambahkan, besarnya DD dan ADD sangat rawan terjadi penyimpangan.

Untuk itu penegak hukum juga turut melakukan pengawasan. Pengawasan dari semua pihak diharapkan penggunaan DD dan ADD sesuai harapan dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kaur Kembali Sorot Manajemen RSUD Kaur, Tindaklanjuti Semua Persoalan

Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadi penyimpangan penggunaan DD dan ADD perlu adanya bimbingan secara khusus terhadap aparatur desa dan hal itu tentunya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan penggunaan DD nantinya dapat berjalan lancar sehingga tidak ada Kades maupun aparaturnya yang dibui gara-gara DD di Kabupaten Kaur,” katanya.

Ditambahkan keduanya DPRD  selalu mengingatkan Kades se Kabupaten Kaur untuk menggunakan ADD dan DD itu secara tepat.

BACA JUGA:Pasien Rawat Inap RSUD Kaur Kepanasan, Anggota Komisi II DPRD Kaur Meradang

Kades harus memahami dan mentaati tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD.

Jangan sampai karena ketidaktahuan itu, ADD dan DD jadi tidak terserap dengan baik, atau terserap tapi tidak pada peruntukkan yang tepat.

“DD dan ADD dipergunakan bagi pembangunan infrastruktur di desa. Seperti jalan, jembatan dan keperluan desa lainnya sesuai hasil musyawarah dengan warga.

BACA JUGA:DPRD Kaur Dukung Petani Kembangkan Kedelai Anjasmoro

Namun pembangunan ini juga membutuhkan pengawasan agar tak ada penyimpangan,” jelasnya.(jul/prw)

Sumber: