Aturan Baru Tilang Manual 2023: Menyasar 10 Pelanggaran, Anggota Wajib Miliki Surat Perintah & Bersertifikasi

Aturan Baru Tilang Manual 2023: Menyasar 10 Pelanggaran, Anggota Wajib Miliki Surat Perintah & Bersertifikasi

Ilustrasi operasi zebra jaya 2023-Istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM -Polri mengeluarkan aturan baru mengenai tilang manual tahun 2023.

Aturan tersebut diberlakukan setelah tilang manual sebelumnya dilarang dalam beberapa waktu yang cukup lama.

Kembalinya tilang manual ini dilakukan karena banyaknya pelanggaran yang tidak dapat ditindak dengan menggunakan sistem E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).

BACA JUGA:Polisi Bekuk Oknum Satpol PP Penjaga Rumah Dinas Wabup, 2 Paket Sabu Diamankan

Aturan baru tilang manual 2023 diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Aturan ini berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 Mei 2023, menyatakan Penindakan tilang manual dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah Kemenpora, Mantan Pejabat dan 2 Warga Kaur Divonis 4 Tahun & Denda Rp200 Juta

Surat telegram mengenai tilang manual ini ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

Ditegaskan bahwa tilang manual hanya dilakukan oleh petugas tertentu untuk mengurangi jumlah pelanggaran.

"Aturan ini diberlakukan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan," kata Sandi.

BACA JUGA:Bisa Berdosa Besar, Menyingkat Tulisan Assalamu'alaikum adalah Kesalahan Fatal, Berikut Penjelasannya

Berikut ini adalah daftar pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam aturan tilang manual 2023:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari dua orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk 2 Residivis Pemilik 250 Paket Sabu Siap Edar

5. Tidak menggunakan helm

Sumber: