Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka, Nitizen: Habisi Biaya dan Energi, Salam Waras Jendral!
Bawaslu RI mengumumkan pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota lewat akun IG dengan komentar beragam-istimewa-raselnews.com
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 7 Kerawanan Tahapan Penyusunan DPS Pemilu 2024 oleh KPU
11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Bawaslu Usul Rp 8 Miliar, KPU Rp25 Miliar
13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bawaslu Kaur Minta Keadilan
15) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
16) Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang. (red)
Sumber: