Mau Uji KIR Kendaraan? UPTD Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Siap Melayani, Alatnya Canggih dan Biaya Murah

Mau Uji KIR Kendaraan? UPTD Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Siap Melayani,  Alatnya Canggih dan Biaya Murah

UJI KIR kendaraan di UPTD Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan-sugio-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Informasi bagi pemilik kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan atau di luar daerah.

Jika ingin melakukan KIR kendaraan datang saja ke UPTD Dinas Perhubungan yang berada di Terminal Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA:Harus Tahu! Tujuh Ketentuan Pembagian Hewan Kurban, Tidak Mengabaikan Hak Fakir dan Adil

BACA JUGA:Tahun 2024, Harga Rumah Subsidi Naik Menjadi Rp240 Juta, Beli Sekarang Juga!

Pelayanan KIR buka setiap hari kerja. Petugas selalu stand by untuk melayani, alat KIR canggih, biayanya pun tidak mahal.

Untuk kendaraan barang mini bus biaya KIR Rp150 ribu, sedangkan kendaraan truk atau bus biayanya Rp185 ribu. Tarif itu sesuai yang ditetapkan dalam perda.

BACA JUGA:Ini 5 Weton yang Dilindungi Khodam Harimau Putih Prabu Siliwangi, Rezeki Mengalir Dari Segala Penjuru

BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi, Kuota 1000, Dibuka 3-13 Juli

“Alat KIR ini didapat dari pinjam pakai Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di Lampung. Di Provinsi Bengkulu ini, cuma ada di kita (Bengkulu Selatan). Makanya pelayanan KIR tidak hanya untuk warga Bengkulu Selatan saja, luar daerah pun boleh,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan, Asih Kadarinah.

Dikatakan Asih, proses KIR kendaraan tidak berlangsung lama. Pengecekan kondisi kendaraan dilakukan menggunakan teknologi canggih.

BACA JUGA:Sudah Pertengahan Tahun, Pembebasan Lahan Lokasi Pembangunan PPN Belum Tuntas, Ini Kata Bupati Seluma

BACA JUGA:Sudah Pertengahan Tahun, Pembebasan Lahan Lokasi Pembangunan PPN Belum Tuntas, Ini Kata Bupati Seluma

Hasilnya pun langsung didapat. Hasil KIR yang dikeluarkan berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan.

“KIR ini sangat penting dan wajib bagi kendaraan angkutan barang. KIR ini menentukan kelayakan kendaraan untuk jalan. Tentu hal itu akan berkaitan dengan keselamatan dalam bekerja. Makanya kendaraan angkutan barang harus segera KIR,” tukas Asih. (red)

Sumber: sekretaris dinas perhubungan bengkulu selatan