108 Bacaleg Pemilu 2024 di Kaur Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan Komisioner KPU

108 Bacaleg Pemilu 2024 di Kaur Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan Komisioner KPU

KPU Kaur verifikasi berkas bacaleg pemilu 2024-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM – Dari 380 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, 108 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sedangkan Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berjumlah 236 orang.

Data ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh KPU Kaur.

BACA JUGA:8 Tanda Alam Wajib Diketahui, Ada Bulan Penuh Rezeki dan Bulan Sakitan, Nomor 3 Mengerikan

BACA JUGA:Tiga Doa Yang Harus Dipanjatkan Istri Agar Suami Mendapatkan Rizki Yang Halal dan Berkah

Bacaleg yang dinyatakan TMS ini masih bisa menjadi peserta pemilu.

Sesuai tahapan KPU memberikan kesempatan kepada 108 Bacaleg pemilu 2024 ini untuk melengkapi berkas sejak 6 Agustus hingga 11 Agustus mendatang.

BACA JUGA:Meski Sederhana, Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Meningkatkan Rezeki Berlipat Ganda

BACA JUGA:Tak Mau Dihubungi Nomor WhatsApp yang Tidak Disimpan? Begini Caranya

Bagi Bacaleg yang tidak juga melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, maka namanya tidak akan masuk dalam dafar calon sementara (DCS) maupun daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu legislatif tahun 2024.

"Kami imbau kepada para Bacaleg yang TMS ini agar memanfaatkan waktu perbaikan berkas sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU Kaur Irpanadi, S.I.Kom, Selasa (1/8).

BACA JUGA:Fenomena Full Moon Bersamaan Prigee, Begini Cara Menghitung Waktu Pasang Air Laut Secara Tradisional

BACA JUGA:Tiga Perbuatan Yang Mendatangkan Dosa Jariyah Bagi Perempuan, Bahkan Dijadikan Ujian Bagi Lelaki

Irpan menyebut penyebab Bacaleg TMS ada yang tidak melengkapi dokumen syarat dan ada juga yang terdaftar ganda di dua parpol berbeda maupun terdaftar ganda di satu parpol.

Sumber: komisioner kpu kaur