Sopir Truk di Seluma Wajib Tahu! Ada Kebijakan Baru Dari Pemerintah, Ini Penjelasannya

Sopir Truk di Seluma Wajib Tahu! Ada Kebijakan Baru Dari Pemerintah, Ini Penjelasannya

Sekda Seluma H. Hadianto -DOK-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM – Ada kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten SELUMA.

Para sopir truk di Seluma dan sopir mobil angkutan berat lainnya wajib tahu kebijakan baru ini.

Pemerintah Kabupaten Seluma melarang mobil truk atau mobil berkapasitas muatan diatas 8,5 ton lewat di jalan kabupaten.

BACA JUGA:8 Tanda Alam Wajib Diketahui, Ada Bulan Penuh Rezeki dan Bulan Sakitan, Nomor 3 Mengerikan

BACA JUGA:Tiga Doa Yang Harus Dipanjatkan Istri Agar Suami Mendapatkan Rizki Yang Halal dan Berkah

Sekda Seluma H. Hadianto mengatakan Pemkab Seluma menjelaskan, kendaraan over tonase  tidak dibolehkan lagi lewat di jalan kabupaten terutama yang sudah dibangun hotmix.

Alasannya agar jalan tersebut tidak mudah rusak. Kendaraan yang boleh lewat hanya kendaraan yang membawa muatan di bawah 8,5 ton.

BACA JUGA:Meski Sederhana, Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Meningkatkan Rezeki Berlipat Ganda

BACA JUGA:Tak Mau Dihubungi Nomor WhatsApp yang Tidak Disimpan? Begini Caranya

Pernyataan ini disampaikan Sekda saat memimpin rapat bersama Dinas Perkimhub dan OPD terkait lainnya, kemarin.

"Untuk jalan kabupaten, Dinas Perkimhub sudah sering melakukan sosialisasi. Kendaraan angkutan barang dilarang melintas dengan angkutan lebih dari 8,5 ton. Karena jika lebih, dapat merusak jalan," tegas Sekda Seluma.

BACA JUGA:Fenomena Full Moon Bersamaan Prigee, Begini Cara Menghitung Waktu Pasang Air Laut Secara Tradisional

BACA JUGA:Tiga Perbuatan Yang Mendatangkan Dosa Jariyah Bagi Perempuan, Bahkan Dijadikan Ujian Bagi Lelaki

Sekda mengatakan untuk mengantisipasi kendaraan bermuatan lebih dari 8,5 ton lewat, jalan kabupaten akan dipasang portal.

Sumber: sekda seluma