Warem di Seluma Kembali Beroperasi, Masyarakat Mulai Resah, Sekda: Tindak Tegas
Pembongkaran warem di seluma beberapa waktu lalu-istimewa-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Belakangan ini kembali beredar informasi bahwa warem (warung remang remang) di wilayah Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas (SA), Seluma kembali beroperasi.
Setelah sempat dibongkar paksa oleh personel Satpol PP Seluma beberapa waktu lalu, warem di Seluma itu kembali didirikan dan beroperasi lagi.
BACA JUGA:Hewan Kecil Ini Pertanda Ada Jin di Rumah, Ustadz Adi Hidayat: Segera Singkirkan
BACA JUGA:Razia Satpol PP Bengkulu Selatan, 2 Pasangan Diciduk Saat Ngamar, Belasan Pemandu Lagu Tak Bawa KTP
Menjadi tempat hiburan malam dan diduga menjadi tempat maksiat dan menjual minum minuman beralkohol.
Sekda Seluma, H Hadianto mengaku sudah mendapat informasi mengenai wrem di seluma tersebut beroperasi kembali.
Sekda mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan tegas.
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan 2023-2028 Dilantik, Ini Harapan Azes Digusti
BACA JUGA: Selalu Beruntung, 6 Weton Ini Memiliki Sikap dan Ide Seorang Bangsawan
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa warem yang ada di Desa Talang Durian kembali berdiri. Sehingga dalam waktu beberapa hari kedepan bersama dengan OPD terkait Satpol PP dan Damkar, kemudian TNI dan Polri kami akan bahas. Untuk memberikan penindakan secara tegas. Dengan langsung membongkar warem tersebut," tegas Sekda Seluma kepada wartawan.
BACA JUGA:Utang Lama dan Orangnya Sudah Tak Diketahui, Bagaimana Cara Bayarnya? Ini Saran Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Sejarah Pembangunan Jalur Kereta Api di Sumatera, Pertama di Sumatera Utara, Padang dan Sumatera Selatan
Sekda mengatakan keberadaan warem sudah melanggar Perda Ketertiban Umum yang sudah disahkan dan berlaku di Kabupaten Seluma.
Ditambah lagi saat ini aktivitas warem tersebut sudah dikeluhkan oleh masyarakat di Desa Talang Durian. Sehingga dalam penertiban nanti, Pemkab Seluma juga akan melibatkan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:WOW! Ini 5 Manfaat Mandi Bareng dengan Pasangan, Pasutri Wajib Tahu Nih!
BACA JUGA:Ingat! Jangan Kerjakan Shalat di 5 Tempat Ini, Berikut Dalilnya
"Kami juga akan melibatkan masyarakat sekitar untuk pembongkaran," tegasnya.
Selain itu, Sekda Seluma juga mengatakan pemilik warem juga akan diajukan untuk sidang pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) ke PN Tais.
Sehingga bisa diberikan sanksi sesuai pelanggaran perda yang sudah dilakukan.
BACA JUGA:Petani Ini Emosi, Kebun Bunga Matahari Miliknya Jadi Lokasi Foto Toples
BACA JUGA:Ternyata 5 Hal Sepele Ini Bisa Membuat Gairah Hilang, Pasangan Suami Istri Harus Tahu Nih!
"Pokoknya akan diberikan sanksi tegas. Serta warem dilarang berdiri lagi di wilayah Kabupaten Seluma. Khususnya di Desa Talang Durian yang juga sering berdiri kembali setelah dibongkar," pungkas Sekda Seluma. (red)
Sumber: sekda seluma