Hati-hati, Berikut Risiko Jika Anda Tak Bayar Angsuran Pinjol

Hati-hati, Berikut Risiko Jika Anda Tak Bayar Angsuran Pinjol

risiko tak bayar angsuran pinjol-istimewa-freepik.com

BACA JUGA:Terjerat Utang Pinjol? Berikut 5 Cara Mengatasinya

Namun, apakah seseorang dapat dipenjara jika tidak mampu membayar pinjol?

Beberapa mungkin mempertimbangkan melibatkan hukum dalam masalah utang piutang, dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Namun, perlu diingat bahwa saat ini belum ada ancaman hukuman penjara bagi mereka yang tidak dapat melunasi pinjol.

 

BACA JUGA:10 Provinsi dengan Nasabah Pinjol Terbanyak di Indonesia, Jumlah Pinjamannya? Ya Ampuuunn

Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:

 

"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

 

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK


Meskipun begitu, bijaklah dalam memanfaatkan layanan pinjol sesuai dengan kemampuan finansial Anda demi menghindari angsuran yang berat dan risiko nama Anda masuk dalam daftar hitam. (red)

 

Sumber: