Kades Bisa Tentukan Status Sosial Warganya, Bisa Jadikan Ststus Orang Kaya atau Miskin, Ini Rumusnya

Kades Bisa Tentukan Status Sosial Warganya, Bisa Jadikan Ststus Orang Kaya atau Miskin, Ini Rumusnya

ilustrasi bansos tahun 2023, Menteri Sosial temukan 500 ribu data bansos tidak sesuai-istimewa-pixabay.com

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan M.Si mengatakan, pengusulan dan verifikasi DTKS dilakukan oleh operator desa dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation(SIK-NG).

Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Dinas Sosial.

"Apalagi kalau masyarakat yang berasal dari kecamatan yang jauh, seperti Kecamatan Ulu Manna, Kedurang Ilir dan Kedurang. Masyarakat cukup temui saja operator desa karena saat ini pelayanan sudah kita dekatkan kepada masyarakat melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa," kata Efredy.

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional! PT KAI Beri Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Berlaku 17 September 2023

BACA JUGA:Syarat Ajukan Pinjaman KTA di Bank Mandiri Rp 200 Juta, Bunga Ringan, Wiraswasta Bisa Pinjam Juga

Untuk memasukkan masyarakat dalam DTKS harus melalui hasil musyawarah desa.

Jangan sampai nantinya pada saat pengusulan, Kepala Desa (Kades) dipersalahkan mengapa masyarakat tersebut bisa masuk dalam DTKS padahal tergolong mampu atau dengan alasan lain.

Sesuai aturan Peraturan Kementerian Desa, dalam penentuan layak dan tidaknya masyarakat mendapatkan bantuan harus melalui musyawarah yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, BPD, pendamping sosial.

BACA JUGA:Simulasi KUR Pegadaian Syariah Limit Rp 1 Juta - Rp 10 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Cepat Tanpa Riba, Cek Daftar 6 Pinjol Syariah Terbaik 2023

"Nantinya dengan penentuan tersebut, kita berharap pemerintah desa harus melakukan validasi dan verifikasi setiap bulannya, apakah masih tetap layak atau tidak menerima bantuan dari Kementerian Sosial tersebut," pungkasnya.

Untuk 142 dan 16 Keluaran di Bengkulu Selatan, Puskesosnya sudah terbentuk semuanya. Hanya saja masih ada desa yang belum melakukan musyawarah verifikasi dan validasi DTKS.

BACA JUGA:Apa dan Bagaimana Menghitung Nisbah, Sistem Bagi Hasil Keuangan Syariah?

BACA JUGA:Catat Syaratnya, 4 Daftar Pinjaman Online Pribadi Limit Hingga Rp 20 Juta, 5 Menit Cair Tanpa Jaminan

Seperti di wilayah Kecamatan Bunga Mas, Kecamatan Manna dan Kota Manna.

Sumber: kepala dinas sosisal bengkulu selatan