KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Gaji Tembus Puluhan Juta, Simak Syaratnya

KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Gaji Tembus Puluhan Juta, Simak Syaratnya

KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023 dengan gaji fantastis-istimewa-raselnews.com

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi.

BACA JUGA:H-1 Pendaftaran CPNS 2023, Simak Contoh Soal TWK TIU dan TKP serta Jawabannya

Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi.

Sementara besaran Gaji CPNS di KPK bervariasi. Hal ini berdasarkan golongan dan kelas jabatan.

Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Berikut adalah gambaran singkat besaran gaji CPNS KPK:

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

    Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

BACA JUGA:LENGKAP! Cara Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

    Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

    Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Wajib Swafoto dan Foto Formal, Apa Bedanya? Berikut Penjelasannya

Golongan IV:

    Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, pegawai KPK juga menerima berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, perjalanan dinas, dan tunjangan khusus yang ditetapkan oleh presiden.

BACA JUGA:Ingat! Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023, Jangan Keliru Ya!

Besaran tunjangan khusus berdasarkan kelas jabatan di KPK sebagai berikut:

Kelas Jabatan 1: Rp 350.000 - Rp 612.500
Kelas Jabatan 2: Rp 551.300 - Rp 1.076.300
Kelas Jabatan 3: Rp 914.900 - Rp 1.439.000
Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000 - Rp 1.821.000
Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000 - Rp 2.517.500
Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750 - Rp 3.315.750
Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000 - Rp 5.006.800
Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800 - Rp 6.686.800
Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400 - Rp 8.694.900

BACA JUGA:Gaji PPPK 2023 Bawaslu RI Bisa Bikin Iri, Bulan Pertama Kerja Langsung Bahagia

Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400 - Rp 10.584.900
Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000 - Rp 13.485.500
Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250 - Rp 16.283.750
Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250 - Rp 19.013.750
Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250 - Rp 22.583.750
Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500 - Rp 26.000.000
Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500 - Rp 31.062.500
Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000 - Rp 35.000.000.

BACA JUGA:Perpustakaan Nasional Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada 125 Formasi untuk D3 dan S1

Melihat gaji plus tunjangan yang mencapai puluhan juta,, dipastikan KPK menjadi lembaga yang paling diburu calon pelamar dalam seleksi CPNS tahun 2023. Jadi, segera lengkapi syarat dan lengkapi dokumen. (red)

Sumber: