Buruan Daftar! BKKBN Buka Seleksi PPPK 2023, Ada 2.044 Formasi Lulusan SMA, D3 dan S1, Berikut Syaratnya

Buruan Daftar! BKKBN Buka Seleksi PPPK 2023, Ada 2.044 Formasi Lulusan SMA, D3 dan S1, Berikut Syaratnya

Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK di BKKBN 2023-istimewa-raselnews.com

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tidak, dari berbagai instansi seperti Pegawai Negeri Sipil, PPPK, TNI, POLRI, atau sebagai pegawai swasta (termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah).

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat saat pelamar dinyatakan lulus.

8. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:PPPK 2023 Sujud Syukur! Tahun 2024, Ada 2 Jenis Kenaikan Gaji dari MenPAN-RB

9. Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

10. Tidak sedang menjadi peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Cara Daftar PPPK BKKBN 2023

Pendaftaran PPPK BKKBN 2023 dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN mulai 20 September - 9 Oktober 2023. Adapun tahapan pendaftarannya sebagai berikut:

BACA JUGA:Kementerian Perdagangan Butuh 149 PPPK 2023, Segini Gaji yang Diterima

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun dengan melengkapi kolom yang tersedia dengan data NIK KTP dan nomor KK atau NIK kepala keluarga pada KK.

3. Isi biodata dan kolom lainnya

4. Unggah KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sumber: