Anda Peserta Jamsostek dan Belum Punya Rumah? Yuk Manfaatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Ada KPR Subsidi Loh

Anda Peserta Jamsostek dan Belum Punya Rumah? Yuk Manfaatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Ada KPR Subsidi Loh

Anda Peserta Jamsostek dan Belum Punya Rumah? Yuk Manfaatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Ada KPR Subsidi Loh-istimewa-freepik.com

BACA JUGA:Telat Daftarkan Anak ke BPJS Kesehatan Kena Denda, Ini Ketentuannya

Developer bisa secara langsung mendapatkan suntikan dana untuk mempercepat pembangunan rumah.

Persyaratan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan

Selain mengetahui sejumlah maksimum dana yang dapat diterima. Namun, Anda juga perlu memahami persyaratan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pendaftaran.

1. Warga Indonesia umiur 17 – 65 tahun.

2. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama satu tahun.

3. Melakukan pembayaran iuran rutin.

BACA JUGA:Catat! Ini Cara Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

4. Tidak memiliki rumah sendiri, kecuali jika Anda mengajukan pinjaman PRP.

5. Memberikan surat keterangan yang menyatakan tidak memiliki rumah.

6. Perusahaan tempat Anda bekerja harus mematuhi aturan administratif.

7. Memberikan surat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

8. Mengisi formulir MLT dengan lengkap.

9. Menyediakan surat pernyataan MLT.

10. Memiliki gaji minimal sebesar Rp. 4.000.000.

11. Melampirkan salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Mencairkan Saldo JHT 10% dan 30% dari BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: