Komplotan Pembuat dan Penjual Senjata Api Di Kaur Divonis, Berikut Putusannya
para terdakwa komplotan pembuat dan penjual senjata api ilegal saat menjalani sidang-lisa rosari-raselnews.com
"Ada waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan atau banding," kata Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.
BACA JUGA:Mau Hidup Sehat? dr Zaidul Akbar Minta Jangan Lagi Konsumsi 2 Makanan Ini
BACA JUGA:Mau Hidup Sehat? dr Zaidul Akbar Minta Jangan Lagi Konsumsi 2 Makanan Ini
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Lucky Sefano mengaku pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah huk yang akan dilakukan atas vonis yang sudah dibacakan majelis hakim.
"Kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan," tegas Lucky.
Terkait dengan barang bukti seperti mesin bubut yang sempat disita sebagai barang bukti, Lucky mengatakan akan diserahkan ke dunia pendidikan sesuai putusan majelis hakim. Sedangkan barang bukti senpi rakitan dan amunisi akan dimusnahkan.
BACA JUGA:Manna Expo 2023, PT SBS Tak Hadir, Bupati Bengkulu Selatan Tegas
"Kalau mesin bubut masih layak digunakan, kami serahkan ke dunia pendidikan," tegas Lucky.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Agus, Dede Frastien mengaku akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“(Nanti apakah banding atau tidak) akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga dulu,” ujar Dede.
BACA JUGA:Praperadilan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Dana BOK Kaur Ditolak
Hal itu berbeda dengan empat terdakwa lainnya yang lang menyatakan menerima putusan pengadilan. Dalam kasus ini, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Polda Bengkulu berhasil membongkar industri rumahan pembuatan senpi ilegal di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Kaur.
Sumber: ketua majelis hakim pengadilan negeri bengkulu