Komplotan Pembuat dan Penjual Senjata Api Di Kaur Divonis, Berikut Putusannya

Komplotan Pembuat dan Penjual Senjata Api Di Kaur Divonis, Berikut Putusannya

para terdakwa komplotan pembuat dan penjual senjata api ilegal saat menjalani sidang-lisa rosari-raselnews.com

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Datangi Desa Muara Dua Seluma, Bawa Pasukan dan Pengawal, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Proses Hukum Masih Berjalan, Kades Suban Segera Dilantik, Bupati: Jika Memungkinkan Minggu Ini Pelantikan

Terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 102 pucuk senpi ilegal terdiri dari 95 pucuk laras panjang dan 7 pucuk laras pendek.

Delapan pucuk senpi disita dari tempat usaha milik terdakwa Agus, sedangkan 94 pucuk lainnya disita dari masyarakat. (red)

Sumber: ketua majelis hakim pengadilan negeri bengkulu